Putusan MK Longgarkan Syarat Capres-Cawapres Bakal Digugat ke PTUN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 Desember 2023
Putusan MK Longgarkan Syarat Capres-Cawapres Bakal Digugat ke PTUN

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan syarat calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) masih berbuntut panjang. Tim Pembela Demokrasi Indonesia bakal menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menuturkan, pihaknya menggugat putusan itu karena terbukti adanya pelanggaran etik hingga dicopotnya eks Ketua MK Anwar Usman.

“Iya yang berkaitan dengan putusan itu. Dalam satu dua hari ke depan akan kami layangkan,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (14/12).

Baca Juga:

Prabowo Ogah Jawab Secara Lugas Saat Ditanya Anies Soal Cacat Etika Putusan MK

Tak hanya itu, orang-orang yang berkaitan dengan putusan itu juga bakal digugat.

Namun, Petrus belum merinci siapa saja yang bakal digugat.

Petrus melanjutkan, berbagai macam bukti sudah dia siapkan untuk melakukan gugatan itu.

“Seperti hasil putusan dan keterangan beberapa saksi. Ini lagi kumpulkan untuk memperkuat gugatan itu,” jelas Petrus.

Beberapa tuntutannya hasil putusan itu tak sah karena adanya pelanggaran etik oleh eks Ketua MK Anwar Usman.

Lalu, dia juga menuntut adanya evaluasi terhadap pencawapresan Gibran Rakabuming Raka karena putusan MK yang "meloloskan" dan memicu kontroversi.

“Kalau putusan itu sudah keluar sebelum pencoblosan bisa diganti di tengah jalan. Karena ada mekanisme pengadilan bukan mundur karena perintah pengadilan. Bisa saja diganti calon lain untuk mendampingi Prabowo,” tutur Petrus.

Petrus meyakini, peradilan di tanah air yang makin baik membuat dia yakin gugatan ini direspons positif.

“Kami juga menuntut agar Presiden Joko Widodo menjamin netralitas aparat Pemilu,” ungkap dia.

Baca Juga:

Kata TPN Ganjar-Mahfud Ditanya Soal Putusan MK Nomor 90 oleh Anak Milenial

Sekadar informasi, perkara yang diputuskan oleh Anwar Usman ini berisi syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sehingga, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres meski usianya belum 40 tahun.

Akibat memicu kontroversi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut diketuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik.

MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Anwar Usman juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, ipar Presiden Jokowi ini juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU dan MK Coret Gibran dari Cawapres Prabowo

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Bagikan