Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Putusan MK Longgarkan Syarat Capres-Cawapres Bakal Digugat ke PTUN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 Desember 2023
Putusan MK Longgarkan Syarat Capres-Cawapres Bakal Digugat ke PTUN

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan syarat calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) masih berbuntut panjang. Tim Pembela Demokrasi Indonesia bakal menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menuturkan, pihaknya menggugat putusan itu karena terbukti adanya pelanggaran etik hingga dicopotnya eks Ketua MK Anwar Usman.

“Iya yang berkaitan dengan putusan itu. Dalam satu dua hari ke depan akan kami layangkan,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (14/12).

Baca Juga:

Prabowo Ogah Jawab Secara Lugas Saat Ditanya Anies Soal Cacat Etika Putusan MK

Tak hanya itu, orang-orang yang berkaitan dengan putusan itu juga bakal digugat.

Namun, Petrus belum merinci siapa saja yang bakal digugat.

Petrus melanjutkan, berbagai macam bukti sudah dia siapkan untuk melakukan gugatan itu.

“Seperti hasil putusan dan keterangan beberapa saksi. Ini lagi kumpulkan untuk memperkuat gugatan itu,” jelas Petrus.

Beberapa tuntutannya hasil putusan itu tak sah karena adanya pelanggaran etik oleh eks Ketua MK Anwar Usman.

Lalu, dia juga menuntut adanya evaluasi terhadap pencawapresan Gibran Rakabuming Raka karena putusan MK yang "meloloskan" dan memicu kontroversi.

“Kalau putusan itu sudah keluar sebelum pencoblosan bisa diganti di tengah jalan. Karena ada mekanisme pengadilan bukan mundur karena perintah pengadilan. Bisa saja diganti calon lain untuk mendampingi Prabowo,” tutur Petrus.

Petrus meyakini, peradilan di tanah air yang makin baik membuat dia yakin gugatan ini direspons positif.

“Kami juga menuntut agar Presiden Joko Widodo menjamin netralitas aparat Pemilu,” ungkap dia.

Baca Juga:

Kata TPN Ganjar-Mahfud Ditanya Soal Putusan MK Nomor 90 oleh Anak Milenial

Sekadar informasi, perkara yang diputuskan oleh Anwar Usman ini berisi syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sehingga, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres meski usianya belum 40 tahun.

Akibat memicu kontroversi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut diketuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik.

MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Anwar Usman juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, ipar Presiden Jokowi ini juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU dan MK Coret Gibran dari Cawapres Prabowo

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan