Putusan MK Longgarkan Syarat Capres-Cawapres Bakal Digugat ke PTUN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 Desember 2023
Putusan MK Longgarkan Syarat Capres-Cawapres Bakal Digugat ke PTUN

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan syarat calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) masih berbuntut panjang. Tim Pembela Demokrasi Indonesia bakal menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menuturkan, pihaknya menggugat putusan itu karena terbukti adanya pelanggaran etik hingga dicopotnya eks Ketua MK Anwar Usman.

“Iya yang berkaitan dengan putusan itu. Dalam satu dua hari ke depan akan kami layangkan,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (14/12).

Baca Juga:

Prabowo Ogah Jawab Secara Lugas Saat Ditanya Anies Soal Cacat Etika Putusan MK

Tak hanya itu, orang-orang yang berkaitan dengan putusan itu juga bakal digugat.

Namun, Petrus belum merinci siapa saja yang bakal digugat.

Petrus melanjutkan, berbagai macam bukti sudah dia siapkan untuk melakukan gugatan itu.

“Seperti hasil putusan dan keterangan beberapa saksi. Ini lagi kumpulkan untuk memperkuat gugatan itu,” jelas Petrus.

Beberapa tuntutannya hasil putusan itu tak sah karena adanya pelanggaran etik oleh eks Ketua MK Anwar Usman.

Lalu, dia juga menuntut adanya evaluasi terhadap pencawapresan Gibran Rakabuming Raka karena putusan MK yang "meloloskan" dan memicu kontroversi.

“Kalau putusan itu sudah keluar sebelum pencoblosan bisa diganti di tengah jalan. Karena ada mekanisme pengadilan bukan mundur karena perintah pengadilan. Bisa saja diganti calon lain untuk mendampingi Prabowo,” tutur Petrus.

Petrus meyakini, peradilan di tanah air yang makin baik membuat dia yakin gugatan ini direspons positif.

“Kami juga menuntut agar Presiden Joko Widodo menjamin netralitas aparat Pemilu,” ungkap dia.

Baca Juga:

Kata TPN Ganjar-Mahfud Ditanya Soal Putusan MK Nomor 90 oleh Anak Milenial

Sekadar informasi, perkara yang diputuskan oleh Anwar Usman ini berisi syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sehingga, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres meski usianya belum 40 tahun.

Akibat memicu kontroversi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut diketuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik.

MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Anwar Usman juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, ipar Presiden Jokowi ini juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU dan MK Coret Gibran dari Cawapres Prabowo

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Bagikan