Putusan MK Jangan Picu Perpecahan Antar Anak Bangsa

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Putusan MK Jangan Picu Perpecahan Antar Anak Bangsa

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Klasis Mimika Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, Pendeta Lewi Sawor, mengharapkan semua pihak secara ksatria dapat menerima keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019, bukan malah memicu perpecahan diantara anak bangsa.

"Apapun keputusan MK, semua pihak harus menjunjung tinggi itu. Semua orang bisa memberikan pandangan atau penilaian terhadap proses Pilpres yang telah berjalan, namun ketika sudah ada keputusan dari MK maka semua pihak harus tunduk dan hormat terhadap keputusan itu. Dengan demikian kita terhindar dari bahaya perpecahan diantara anak bangsa dan negara," ucap Pendeta Lewi Sawor di Timika, Rabu (26/6).

Ketua Klasis Mimika GKI di Tanah Papua, Pendeta Lewi Sawor. (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)
Ketua Klasis Mimika GKI di Tanah Papua, Pendeta Lewi Sawor. (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)

Sebagaimana diketahui, MK menjadwalkan akan membacakan keputusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6).

BACA JUGA: BPN Ungkap Alasan Prabowo Tak Hadiri Sidang Putusan MK

Pendeta Lewi Sawor mengatakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang berdomisili di Papua sudah mengikuti proses persidangan di MK melalui siaran langsung media televisi.

Sebagai lembaga gereja yang juga ikut bertanggung jawab menjaga keutuhan bangsa dan negara, katanya, GKI di Tanah Papua khususnya Klasis Mimika memberikan dukungan penuh kepada majelis hakim MK untuk memutuskan sengketa Pilpres 2019 dengan seadil-adilnya.

"Para hakim MK telah diberikan kepercayaan oleh Tuhan maupun seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga marwah konstitusi. Pada akhirnya hanya ada dua kemungkinan putusan MK yaitu menerima atau menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Tentu akan ada pihak yang puas maupun yang tidak puas terhadap keputusan itu, namun diharapkan semua pihak dituntut untuk bijaksana menerima apapun keputusan yang dijatuhkan oleh MK," ujarnya dilansir Antara.

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

GKI di Tanah Papua Klasis Mimika juga berharap situasi keamanan di seluruh wilayah NKRI tetap damai dan aman, tanpa ada konflik pascaputusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Amin Percaya Diri MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU

"Jangan sampai terjadi konflik horizontal antarsesama anak bangsa karena jika itu terjadi maka justru malah membawa kesengsaraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hendaknya para elit politik dan semua komponen bangsa bersatu kembali pascapilpres ini untuk bersama-sama membangun Indonesia karena tanpa persatuan kita tidak bisa membangun negeri ini jauh lebih baik. Ingat, masih ada banyak anak-anak bangsa di pelosok-pelosok dan sudut-sudut negeri ini yang membutuhkan perhatian dan sentuhan nyata dari pemerintah melalui pembangunan di berbagai aspek," ujar Pendeta Lewi Sawor. (*)

#Mimika #Papua #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Tim Produksi Film Pesta Babi Puji Mama Sinta Pejuang Hak Adat Papua
Tim kolaborasi film dokumenter Pesta Babi akhirnya angkat bicara terkait laporan hukum yang diajukan tokoh perempuan adat Malind, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Dilaporkan ke Polisi, Tim Produksi Film Pesta Babi Puji Mama Sinta Pejuang Hak Adat Papua
Indonesia
Aktivis Tidak Setuju Proyek Pangan dan Energi di Papua Dilabeli Kolonialisme, Perlu dengan Hati, Hukum, dan Keadilan
Pembangunan di Papua harus dibaca secara lebih objektif, yaitu sebagai bagian dari upaya negara memperkuat ketahanan pangan, ketahanan energi, pemerataan pembangunan, penguatan infrastruktur, serta perlindungan kedaulatan nasional di wilayah timur Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Aktivis Tidak Setuju Proyek Pangan dan Energi di Papua Dilabeli Kolonialisme, Perlu dengan Hati, Hukum, dan Keadilan
Lifestyle
Lirik 'Pesta Para Babi Pembangunan', Lagu Tentang Keserakahan Korporasi di Tanah Papua Viral di Medsos
Karya musik digital tersebut secara gamblang mengangkat isu kondisi Papua terkini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Lirik 'Pesta Para Babi Pembangunan', Lagu Tentang Keserakahan Korporasi di Tanah Papua Viral di Medsos
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan