Putusan MK Jangan Picu Perpecahan Antar Anak Bangsa

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Putusan MK Jangan Picu Perpecahan Antar Anak Bangsa

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Klasis Mimika Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, Pendeta Lewi Sawor, mengharapkan semua pihak secara ksatria dapat menerima keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019, bukan malah memicu perpecahan diantara anak bangsa.

"Apapun keputusan MK, semua pihak harus menjunjung tinggi itu. Semua orang bisa memberikan pandangan atau penilaian terhadap proses Pilpres yang telah berjalan, namun ketika sudah ada keputusan dari MK maka semua pihak harus tunduk dan hormat terhadap keputusan itu. Dengan demikian kita terhindar dari bahaya perpecahan diantara anak bangsa dan negara," ucap Pendeta Lewi Sawor di Timika, Rabu (26/6).

Ketua Klasis Mimika GKI di Tanah Papua, Pendeta Lewi Sawor. (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)
Ketua Klasis Mimika GKI di Tanah Papua, Pendeta Lewi Sawor. (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)

Sebagaimana diketahui, MK menjadwalkan akan membacakan keputusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6).

BACA JUGA: BPN Ungkap Alasan Prabowo Tak Hadiri Sidang Putusan MK

Pendeta Lewi Sawor mengatakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang berdomisili di Papua sudah mengikuti proses persidangan di MK melalui siaran langsung media televisi.

Sebagai lembaga gereja yang juga ikut bertanggung jawab menjaga keutuhan bangsa dan negara, katanya, GKI di Tanah Papua khususnya Klasis Mimika memberikan dukungan penuh kepada majelis hakim MK untuk memutuskan sengketa Pilpres 2019 dengan seadil-adilnya.

"Para hakim MK telah diberikan kepercayaan oleh Tuhan maupun seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga marwah konstitusi. Pada akhirnya hanya ada dua kemungkinan putusan MK yaitu menerima atau menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Tentu akan ada pihak yang puas maupun yang tidak puas terhadap keputusan itu, namun diharapkan semua pihak dituntut untuk bijaksana menerima apapun keputusan yang dijatuhkan oleh MK," ujarnya dilansir Antara.

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

GKI di Tanah Papua Klasis Mimika juga berharap situasi keamanan di seluruh wilayah NKRI tetap damai dan aman, tanpa ada konflik pascaputusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Amin Percaya Diri MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU

"Jangan sampai terjadi konflik horizontal antarsesama anak bangsa karena jika itu terjadi maka justru malah membawa kesengsaraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hendaknya para elit politik dan semua komponen bangsa bersatu kembali pascapilpres ini untuk bersama-sama membangun Indonesia karena tanpa persatuan kita tidak bisa membangun negeri ini jauh lebih baik. Ingat, masih ada banyak anak-anak bangsa di pelosok-pelosok dan sudut-sudut negeri ini yang membutuhkan perhatian dan sentuhan nyata dari pemerintah melalui pembangunan di berbagai aspek," ujar Pendeta Lewi Sawor. (*)

#Mimika #Papua #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Polisi Tangkap Pentolan KKB Tersangka Penembakan di Puncak Papua, Pernah Coba Bunuh Warga Sipil
JT diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Polisi Tangkap Pentolan KKB Tersangka Penembakan di Puncak Papua, Pernah Coba Bunuh Warga Sipil
Indonesia
Kontak Tembak dengan Polisi di Depan KPU Yahukimo, 4 Pentolan KKB Papua Tewas di Tempat
Penindakan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi melalui proses hasil penyidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
 Kontak Tembak dengan Polisi di Depan KPU Yahukimo, 4 Pentolan KKB Papua Tewas di Tempat
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KKB Ndugama Sandera 9 Mama-Mama dan Anak Perempuan Jila, TNI Kerahkan Operasi Pencarian Besar-besaran di Mimika Papua
KKB Kodap III Ndugama culik 11 perempuan di Jila, Mimika. Dua orang jadi korban penembakan dan sembilan lainnya masih disandera
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Agustus 2026
KKB Ndugama Sandera 9 Mama-Mama dan Anak Perempuan Jila, TNI Kerahkan Operasi Pencarian Besar-besaran di Mimika Papua
Indonesia
Komisi XIII DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Bebaskan 9 Anak Sandera OPM
Kelompok rentan seperti perempuan dan anak kerap diposisikan dalam kerentanan berlapis yang membahayakan masa depan mereka. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Komisi XIII DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Bebaskan 9 Anak Sandera OPM
Indonesia
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Bagikan