Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu


Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai menjalani eksekusi.
Salah satunya adalah Putri Chandrawati. Istri Ferdy Sambo itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).
Baca Juga
“Iya betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Baca Juga
KY Enggan Komentari Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Dkk
Kendati demikian, Syarief belum menyampaikan kapan dan di mana tiga terpidana lain,yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal, akan menjalani eksekusi dalam perkara tersebut.
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap 4 orang tersebut, yaitu Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara suaminya yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan, untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun. (Knu)
Baca Juga
Respons Mahfud MD Terkait Putusan MA yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita

Sebelum Dibawa Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Menginap Semalam di Kantor Kejari Solo

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar

Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
