Terima Putusan Inkrah, Jaksa Segera Eksekusi Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo, keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adim
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meneruskan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait vonis Ferdy Sambo cs.
Pihak kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima petikan putusan kasasi tersebut pada hari Senin (14/8).
“Sudah diterima release-nya oleh Kajari (Jakarta) Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (15/8).
Baca Juga:
KY Enggan Komentari Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Dkk
Ketut menyampaikan bahwa petikan putusan kasasi tersebut saat ini sedang dipelajari dan dikonsultasikan perihal eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Bahkan, jaksa sudah merencanakan untuk mengeksekusi Ferdy Sambo cs ke lapas.
“Kalau bisa secepatnya. Karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal 1 bulan setelah diterima release-nya,” ucap Ketut.
Baca Juga:
Respons Mahfud MD Terkait Putusan MA yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
Sebagai informasi, MA mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu pada sidang putusan kasasi yang digelar, Selasa (8/8).
Eks Kadiv Propam Polri itu sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Tidak hanya Sambo, ketiga terdakwa lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman. Vonis hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Kuat Ma'ruf dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun dari vonis 13 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (Knu)
Baca Juga:
Demokrat Singgung Ada Kekuatan Kapital di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK