KY Enggan Komentari Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Dkk


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo, keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adim
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.
Sementara, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, diringankan menjadi pidana penjara sepuluh tahun, dari sebelumnya 20 tahun.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan, tidak bisa mengomentari putusan MA soal kasasi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Respons Mahfud MD Terkait Putusan MA yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan, sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, Rabu (9/8), seperti dikutip Antara.
Miko menyebut, MA lebih berwenang untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu. Namun demikian, Miko menegaskan bahwa KY telah memonitor perkara tersebut sejak awal.
"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," imbuh dia.
Baca Juga:
Demokrat Singgung Ada Kekuatan Kapital di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Selan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun, dari sebelumnya 13 tahun. Sementara Kuat Ma'ruf dari yang sebelumnya dihukum pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
Keputusan terhadap Ferdy Sambo cs disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8), usai sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Majelis hakim yang memutus perkara kasasi itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, dengan empat anggota majelis meliputi Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sobandi menyebut, putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali. (*)
Baca Juga:
DPR Sebut Putusan Kasasi Ferdy Sambo Realitas Hukum
Bagikan
Berita Terkait
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
