Pusako: Sekalipun Memanggil Pakar, Pembentukan Pansus Angket KPK Tidak Tepat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 30 Juni 2017
Pusako: Sekalipun Memanggil Pakar, Pembentukan Pansus Angket KPK Tidak Tepat

Para Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan)(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pakar hukum tata negara dan ahli hukum pidana terkait legitimasinya, pekan depan.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari memaklumi langkah tersebut agar pansus mendapatkan pengakuan hukum.

"Kalau kemudian dicari pakar yang bisa melegalitaskan langkah DPR itu, ya, bisa saja, karena pasti akan dicari alasan agar DPR mampu memaksa menyelidiki KPK melalui hak angket," kata Feri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/6).

Meski demikian, menurut Feri, sudah sejak awal pembentukan Pansus tersebut tidak memenuhi ketentuan berlaku. Misalnya, melanggar Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Itu sudah jelas bahwa proses hak angket di DPR itu salah. Soal voting (pemungutan suara) yang tidak dilaksanakan," jelasnya.

Pasalnya, pengesahan hak angket melalui paripurna, 28 April silam, dilakukan sepihak oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah ketika menjadi pimpinan rapat.

Kedua, lanjut dosen Fakultas Hukum Unand ini, penggunaan angket terhadap instansi penegak hukum, seperti KPK tidak tepat.

"Kalau kemudian aparat yang sedang menjalankan tugas pro justitia, proses penegakkan hukum, dapat diangket, tentu proses penegakkan hukum yang merdeka dan independen itu akan terganggu," katanya.

"Jadi, sudah dari awal, sudah salah prosedur dan kemudian tidak sesuai ketentuan, 'kan 201 (Pasal 201 ayat (2) tentang Pansus terdiri dari semua fraksi," ucapnya.

Juru bicara Pansus Angket KPK, Arsul Sani, sebelumnya menerangkan, ada empat hal yang akan digarap pihaknya usai libur Lebaran. Salah satunya, memanggil pakar hukum tata negara dan ahli hukum pidana.

Sesuai hasil rapat yang berlangsung hingga Kamis (22/6) malam, hal tersebut dilakukan karena masih ada yang mempertanyakan proses pembentukan, prosedur, dan sebagainya soal Pansus angket.

Kedua, menyoroti tata kelola keuangan komisi antirasuah, menyusul adanya tujuh poin ketidakpatuhan KPK terhadap pengelolaan anggaran, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2015.

Ketiga, Pansus bakal mengundang Polri, menyusul pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang bakal mengutus Wakapolri Syafruddin dan tim soal polemik penjemputan paksa ke parlemen.

Terakhir, Arsul menerangkan, menyangkut pemanggilan tersangka kasus dugaan keterangan fiktif atas skandal korupsi e-KTP, Miryam S Haryani juga tetap dilanjutkan, meski dia tidak menyebut secara rinci tanggalnya. (Pon)

Baca berita terkait hak angket KPK lainnya di: Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Akan Gugur Sendiri

#Hak Angket #KPK #DPR RI #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Bagikan