Pusako: Sekalipun Memanggil Pakar, Pembentukan Pansus Angket KPK Tidak Tepat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 30 Juni 2017
Pusako: Sekalipun Memanggil Pakar, Pembentukan Pansus Angket KPK Tidak Tepat

Para Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan)(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pakar hukum tata negara dan ahli hukum pidana terkait legitimasinya, pekan depan.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari memaklumi langkah tersebut agar pansus mendapatkan pengakuan hukum.

"Kalau kemudian dicari pakar yang bisa melegalitaskan langkah DPR itu, ya, bisa saja, karena pasti akan dicari alasan agar DPR mampu memaksa menyelidiki KPK melalui hak angket," kata Feri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/6).

Meski demikian, menurut Feri, sudah sejak awal pembentukan Pansus tersebut tidak memenuhi ketentuan berlaku. Misalnya, melanggar Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Itu sudah jelas bahwa proses hak angket di DPR itu salah. Soal voting (pemungutan suara) yang tidak dilaksanakan," jelasnya.

Pasalnya, pengesahan hak angket melalui paripurna, 28 April silam, dilakukan sepihak oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah ketika menjadi pimpinan rapat.

Kedua, lanjut dosen Fakultas Hukum Unand ini, penggunaan angket terhadap instansi penegak hukum, seperti KPK tidak tepat.

"Kalau kemudian aparat yang sedang menjalankan tugas pro justitia, proses penegakkan hukum, dapat diangket, tentu proses penegakkan hukum yang merdeka dan independen itu akan terganggu," katanya.

"Jadi, sudah dari awal, sudah salah prosedur dan kemudian tidak sesuai ketentuan, 'kan 201 (Pasal 201 ayat (2) tentang Pansus terdiri dari semua fraksi," ucapnya.

Juru bicara Pansus Angket KPK, Arsul Sani, sebelumnya menerangkan, ada empat hal yang akan digarap pihaknya usai libur Lebaran. Salah satunya, memanggil pakar hukum tata negara dan ahli hukum pidana.

Sesuai hasil rapat yang berlangsung hingga Kamis (22/6) malam, hal tersebut dilakukan karena masih ada yang mempertanyakan proses pembentukan, prosedur, dan sebagainya soal Pansus angket.

Kedua, menyoroti tata kelola keuangan komisi antirasuah, menyusul adanya tujuh poin ketidakpatuhan KPK terhadap pengelolaan anggaran, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2015.

Ketiga, Pansus bakal mengundang Polri, menyusul pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang bakal mengutus Wakapolri Syafruddin dan tim soal polemik penjemputan paksa ke parlemen.

Terakhir, Arsul menerangkan, menyangkut pemanggilan tersangka kasus dugaan keterangan fiktif atas skandal korupsi e-KTP, Miryam S Haryani juga tetap dilanjutkan, meski dia tidak menyebut secara rinci tanggalnya. (Pon)

Baca berita terkait hak angket KPK lainnya di: Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Akan Gugur Sendiri

#Hak Angket #KPK #DPR RI #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembentukan atau perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR.
Frengky Aruan - Rabu, 08 Juli 2026
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan menggelar safari politik ke partai non-parlemen saat masa reses untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Tak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum para pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Bagikan