Punya UU Baru, Jaksa Agung Janji Kedepankan Keadilan Restoratif
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang.
Paling tidak, ada 14 kewenangan baru yang tertera dalam UU Kejaksaan baru tersebut yang harus disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat atas kaidah-kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut.
Baca Juga:
DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Sejumlah Aturan Diubah
Jakas Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan peran besar bagi kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif.
"Melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/12).
Dengan pengesahan UU tersebut, kebijakan hukum pidana Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif.
Burhanuddin menyebutkan, peran jaksa mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi.
Ia mengatakan, prinsip keadilan hukum akan selalu menjadi hal yang utama dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menimbang antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan hati nurani.
Dengan kewenangan ini, kata Burhanuddin, dirinya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.
"Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam 'text book', tetapi ada dalam hati nurani," ujar Burhanuddin. (Knu)
Baca Juga:
Bisa Lakukan Penyadapan, RUU Kejaksaan Dibawa ke Paripurna DPR
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra