Bisa Lakukan Penyadapan, RUU Kejaksaan Dibawa ke Paripurna DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Desember 2021
Bisa Lakukan Penyadapan, RUU Kejaksaan Dibawa ke Paripurna DPR

Kantor Kejagung sebelum terbakar. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewakili Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mewakili Presiden RI menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga:

Jaksa Agung Tegaskan RUU Kejaksaan Usulan Baleg DPR

"RUU Kejaksaan masuk ke pembicaraan tingkat dua dalam paripurna," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dilanjutkan ketukan palu sidang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berharap, RUU ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan RUU bersama usulan Pemerintah dan DPR yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021.

Pantia kerja (panja) menambahkan sejumlah kewenangan jaksa dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Rapat DPR. (Foto: Antara)
Rapat DPR. (Foto: Antara)

"Penambahan tugas dan wewenang Kejaksaan RI antara lain kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum," kata Ketua Panja Adies Kadir.

Laporan itu disampaikan Adies dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung terkait Pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU tentang Kejaksaan.

Adis mengatakan, tugas dan wewenang lain yakni penyelenggaraan kesehatan justitia Kejaksaan Agung, melakukan mediasi penal, melakukan eksekusi dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. (*)

Baca Juga:

Komjak Beri 7 Catatan Dalam Revisi UU Kejaksaan

#Kejaksaan Agung #Kejagung #Jaksa Agung #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan sistem informasi kredit dan peran lembaga penjamin dalam memitigasi risiko kredit bermasalah
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 46 menit lalu
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Indonesia
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Selain masalah pengawasan, instrumen hukum berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang jam operasional truk juga tidak luput dari kritik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Indonesia
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Selain masalah anggaran, Azis menyoroti fenomena child grooming dan kekerasan berbasis digital yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Bagikan