Bisa Lakukan Penyadapan, RUU Kejaksaan Dibawa ke Paripurna DPR
Kantor Kejagung sebelum terbakar. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewakili Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mewakili Presiden RI menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Baca Juga:
Jaksa Agung Tegaskan RUU Kejaksaan Usulan Baleg DPR
"RUU Kejaksaan masuk ke pembicaraan tingkat dua dalam paripurna," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dilanjutkan ketukan palu sidang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berharap, RUU ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan RUU bersama usulan Pemerintah dan DPR yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021.
Pantia kerja (panja) menambahkan sejumlah kewenangan jaksa dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Penambahan tugas dan wewenang Kejaksaan RI antara lain kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum," kata Ketua Panja Adies Kadir.
Laporan itu disampaikan Adies dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung terkait Pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU tentang Kejaksaan.
Adis mengatakan, tugas dan wewenang lain yakni penyelenggaraan kesehatan justitia Kejaksaan Agung, melakukan mediasi penal, melakukan eksekusi dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. (*)
Baca Juga:
Komjak Beri 7 Catatan Dalam Revisi UU Kejaksaan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice