Komjak Beri 7 Catatan Dalam Revisi UU Kejaksaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 November 2021
 Komjak Beri 7 Catatan Dalam Revisi UU Kejaksaan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. S0alah satu perubahan adalah penyesuaian standar perlindungan terhadap Jaksa dan keluarganya di Indonesia.

Ketua Komisi Kejaksaan (Konjak) RI Barita Simanjuntak memberikan, tujuh poin masukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang saat ini dalam pembahasan di Komisi III DPR RI.

Baca Juga:

Istri Marahin Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Jaksa Harusnya Kedepankan Keadilan

"Satu hal yang menggembirakan karena respons Komisi III DPR draf RUU Kejaksaan yang disampaikan, kami lihat substansi masukan dari Komisi Kejaksaan terakomodasi. Ada tujuh poin masukan kami dalam revisi UU Kejaksaan," kata Barita dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/11).

Poin pertama, menurut dia, Jaksa Agung berasal dari jaksa sehingga perlu ada penambahan syarat menjadi Jaksa Agung, yaitu lulus pelatihan pembentukan jaksa. Jaksa Agung harus memiliki kompetensi manajerial yang telah teruji dari kalangan internal kejaksaan sehingga memiliki pemahaman terhadap kultur, karakteristik, organisasi, dan tata kerja serta peraturan internal di Kejaksaan.

"Dalam pergaulan internasional, Pasal 53 ayat (1) Statuta Roma menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa. Oleh karena itu, apabila kewenangan tersebut dilakukan bukan seorang jaksa, pengadilan berpotensi menolak kasus tersebut," ujarnya.

Poin kedua, pencantuman asas dominus litis atau pengendali penanganan perkara pidana sangat penting dalam RUU Kejaksaan sebagai penyandang penguatan institusi yang merupakan suatu kebutuhan hukum dan akan menjawab dua persoalan pokok. Dua persoalan pokok tersebut adalah pertama menghindari bolak-balik dan hilangnya berkas perkara dalam tahap penyidikan yang akan menimbulkan tidak selesainya penanganan perkara.

"Kedua, penguatan kejaksaan selaku dominus litis diharapkan dapat mengandung perubahan pendekatan yang semula mengedepankan pembalasan dan pencegahan. Namun, harus mempertimbangkan secara seksama kemanfaatannya," katanya.

Poin ketiga, pengecualian jaksa dari aparatur sipil negara (ASN) karena jaksa memiliki lembaga pengawas khusus pengawasan terhadap profesi jaksa dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan. Profesi jaksa, kata ia, tidak dapat dimasukkan dalam rumpun jabatan fungsional ASN dan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di kejaksaan berbeda dengan ketentuan di UU ASN.

Baca Juga:

Jaksa Keluarkan SKP2, Tersangka Penganiayaan Pedagang di Sumut Minta Maaf

Poin keempat, lanjut Barita, kewenangan Jaksa Agung beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) karena Jaksa Agung memiliki kedudukan sebagai Jaksa Pengacara Negara Tertinggi penjaga kewibawaan pemerintah dan negara.

"Menkumham bukan kuasa satu-satunya dari Presiden dalam pengujian UU di MK, sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2020," katanya.

Poin kelima, kewenangan kejaksaan dalam perampasan aset karena insititusi tersebut memiliki tanggung jawab dan kewenangan atas seluruh barang bukti yang disita dalam tahap penuntutan untuk kepentingan pembuktian perkara maupun kepentingan eksekusi.

Ia menegaskan, apabila perkara sudah ada di pengadilan, benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa.

Selanjutnya, poin keenam, kejaksaan sebagai central authority, yaitu kejaksaan sebagai pengendali penanganan perkara pidana, kejaksaan harus diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi central authority seperti ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.

Poin ketujuh, kata dia, pengamanan terhadap jaksa dan keluarga karena negara harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa penuntut umum beserta keluarganya dilindungi negara.

RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi prioritas Prolegnas 2021. RUU ini menjadi inisiatif DPR RI dan Pemerintah yang sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI. (Pon)

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Langsung Bergerak Tindak Mafia Pelabuhan

#Kejaksaan Agung #Komisi Kejaksaan #Jaksa Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Bagikan