Jaksa Agung Tegaskan RUU Kejaksaan Usulan Baleg DPR

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Twitter/@DPR_RI
Merahputih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI adalah inisiatif dan usulan Badan Legislasi DPR.
Namun ada beberapa kalangan yang masih menyebutkan jika RUU ini adalah inisiatif dari Kejaksaan. Hal itu menurut dia sangat tidak tepat.
"Dengan adanya RUU tentang Perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang telah diusulkan oleh DPR ini, dapat kita maknai jika Lembaga Legislatif memandang perlu segera adanya perbaikan kualitas sistem hukum yang lebih baik di Indonesia yang lebih modern dan lebih dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Burhanuddin, Selasa (27/10).
Baca Juga:
Badai PHK dan Polemik Kartu Prakerja di Tengah Pandemi COVID-19
Setidaknya ada enam urgensi sehingga diperlukan perubahan UU Kejaksaan yakni dinamika yang berkembang di masyarakat dan kebutuhan hukum di masyarakat, adanya beberapa judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU Kejaksaan dan perkembangan hukum dalam hukum nasional, hukum internasional dan doktrin terbaru.
Kemudian penerapan asas-asas hukum dan filosofis hukum, konvensi yang berlaku dan diakui secara universal dan perkembangan teknologi dan informasi.
Jaksa Agung mengatakan RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain.
"RUU Perubahan ini hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun ekskalasi internasional," tuturnya.

RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan ini, dikatakannya akan lebih menciptakan check and balance dalam sistem peradilan pidana.
"Penyidik dan penuntut umum adalah satu kesatuan nafas dalam proses penuntutan yang tidak dapat dipisahkan. Penyidikan dan penuntutan bukanlah suatu proses check and balance. Hal ini dikarenakan segala hasil pekerjaan dari penyidik, baik buruknya, benar salahnya, bahkan jujur bohongnya pekerjaan penyidik dalam melakukan proses penyidikan, seluruhnya akan menjadi tanggung jawab penuh dari jaksa penuntut umum di persidangan untuk mempertahankan segala jenis pekerjaan penyidik," katanya.
Baca Juga:
Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
RUU Kejaksaan ini, sebagaimana dikutip Antara, adalah sebuah momentum bagi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan dan kebenaran yang dilandasi kearifan dalam mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
