Jaksa Agung Tegaskan RUU Kejaksaan Usulan Baleg DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Oktober 2020
Jaksa Agung Tegaskan RUU Kejaksaan Usulan Baleg DPR

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Twitter/@DPR_RI

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI adalah inisiatif dan usulan Badan Legislasi DPR.

Namun ada beberapa kalangan yang masih menyebutkan jika RUU ini adalah inisiatif dari Kejaksaan. Hal itu menurut dia sangat tidak tepat.

"Dengan adanya RUU tentang Perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang telah diusulkan oleh DPR ini, dapat kita maknai jika Lembaga Legislatif memandang perlu segera adanya perbaikan kualitas sistem hukum yang lebih baik di Indonesia yang lebih modern dan lebih dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Burhanuddin, Selasa (27/10).

Baca Juga:

Badai PHK dan Polemik Kartu Prakerja di Tengah Pandemi COVID-19

Setidaknya ada enam urgensi sehingga diperlukan perubahan UU Kejaksaan yakni dinamika yang berkembang di masyarakat dan kebutuhan hukum di masyarakat, adanya beberapa judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU Kejaksaan dan perkembangan hukum dalam hukum nasional, hukum internasional dan doktrin terbaru.

Kemudian penerapan asas-asas hukum dan filosofis hukum, konvensi yang berlaku dan diakui secara universal dan perkembangan teknologi dan informasi.

Jaksa Agung mengatakan RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain.

"RUU Perubahan ini hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun ekskalasi internasional," tuturnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin ancam tindak tegas para pelanggar PSBB
Jaksa Agung ST Burhanuddin ancam tindak tegas para pelanggar PSBB (Foto: antaranews)

RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan ini, dikatakannya akan lebih menciptakan check and balance dalam sistem peradilan pidana.

"Penyidik dan penuntut umum adalah satu kesatuan nafas dalam proses penuntutan yang tidak dapat dipisahkan. Penyidikan dan penuntutan bukanlah suatu proses check and balance. Hal ini dikarenakan segala hasil pekerjaan dari penyidik, baik buruknya, benar salahnya, bahkan jujur bohongnya pekerjaan penyidik dalam melakukan proses penyidikan, seluruhnya akan menjadi tanggung jawab penuh dari jaksa penuntut umum di persidangan untuk mempertahankan segala jenis pekerjaan penyidik," katanya.

Baca Juga:

Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

RUU Kejaksaan ini, sebagaimana dikutip Antara, adalah sebuah momentum bagi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan dan kebenaran yang dilandasi kearifan dalam mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. (*)

#Jaksa Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Ia berharap KY tidak hanya fokus pada seleksi calon hakim agung, tetapi juga memperkuat pengawasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Indonesia
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Abdul Qohar juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Indonesia
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Burhanuddin menegaskan keputusan lanjut tidaknya terus menjabat Jaksa Agung merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Indonesia
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Narasi yang ramai diperbincangkan di media sosial yakni Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Dwi Astarini - Senin, 19 Mei 2025
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Indonesia
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui terdapat oplosan BBM
Frengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Indonesia
Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
Jaksa Agung menyebut, bahwa BBM yang dijual Pertamina saat ini tak terkait kasus korupsi migas.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
Indonesia
Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya
Jika KPK memiliki alat bukti yang cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk menunda atau menolak permohonan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Februari 2025
Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
Beredar informasi mengenai kabar Mahfud MD ditunjuk langsung oleh Prabowo untuk menempati jabatan Jaksa Agung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Januari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
Indonesia
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
Bagikan