Puncak HPN 2022, Pers Tagih Aturan Publisher Rights ke Jokowi

HPN 2022. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022, digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dihadiri secara virtual oleh Presiden Joko Widodo. Presiden membatalkan rencana menghadiri secara langsung HPN 2022.
HPN tahun ini, menjadi salah satu cara insan pers Indonesia mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi hak cipta jurnalistik (publisher rights) yang drafnya sudah diberikan pada tahun 2021.
Baca Juga:
Jokowi: Pers Pegangan Dalam Memilih Informasi
"Selain mengharapkan dukungan Bapak Presiden melalui publisher rights, insentif ekonomi, dan lain-lain. Komunitas pers nasional juga perlu mawas diri dan berbenah diri," Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, di Kendari, Rabu (9/2).
Ia menilai, memandang peringatan Hari Pers Nasional 2022 merupakan momentum yang mempertegas peran pers Indonesia sebagai pilar keempat demokrasi. Selain itu, untuk mengendalikan arus jurnalisme “clickbait” yang semakin membanjiri jurnalisme daring.
Selain mengendalikan jurnalisme “clickbait”, Atal mengimbau, segenap insan pers Indonesia untuk memperbaiki kualitas pemberitaan dan sedapat mungkin menghindari tren pemberitaan yang bias, provokatif, bombastis, dan menjaga independensi.
"Hal yang tidak kalah penting adalah menjaga independensi media," ujarnya.

Atal menegaskan, pada HPN ini, terlihat dari banyaknya kegiatan dan agenda pembahasan seputar beragam sektor kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berbagai rangkaian kegiatan.
Paling tidak ada 40 agenda yang dibahas dalam rangkaian acara menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022 pada 9 Februari 2022 ini. Di antaranya adalah anugerah jurnalistik, anugerah kebudayaan untuk bupati/walikota, penyelenggaraan klinik penulisan, dan penerbitan buku karya wartawan.
"Ada pula berbagai seminar untuk mencari terobosan dan inovasi di bidang pertambangan, energi, pariwisata, moneter, bahkan forum investasi bersama para duta besar negara sahabat," Katanya. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Pers Sajikan Konten yang Berkualitas
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers

Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan

Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Serangan Brutal Israel Tewaskan 5 Jurnalis Al-Jazeera di Gaza, Komisi I DPR: Biadab dan Pelanggaran Berat

Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK

Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
