Puluhan Mahasiswa Mencoba Dobrak Pintu Gerbang Gedung DPR
Para mahasiswa memanjat pintu gerbang Gedung DPR (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Puluhan mahasiswa mencoba merusak pintu gerbang Gedung DPR/MPR. Aksi itu dilakukan lantaran para mahasiswa geram dengan sikap anggota dewan yang dinilai tak berpihak kepada rakyat.
Mereka memanjat gerbang DPR yang terbuat dari besi. Mahasiswa lainnya tampak menggoyang-goyangkan gerbang DPR RI agar gerbang itu jebol sehingga mereka bisa masuk.
Baca Juga:
Mahasiswa Trisakti: Jokowi Tak Pantas Diberi Gelar Putra Reformasi!
Kemudian, tampak pula mahasiswa yang menggunakan almamater membuat blokade sendiri. Mereka masih memenuhi dan menutup sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Koordinator massa memberi peringatan kepada massa yang hendak masuk ke dalam Gedung DPR.
"Jangan terprovokasi teman-teman, kita satu komando," ujar orator perwakilan mahasiswa melalui mobil komando.
Ia juga mengingat massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi dengan adanya massa yang hendak mencoba masuk ke gedung DPR RI.
"Teman, teman mahasiswa jangan terprovokasi. Mohon buat brikade, kita mahasiswa, kasian teman-teman kita nanti datang dari Bali, Bandung, Malang sedih melihat kalian tidak bersemangat," ucapnya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan meminta massa untuk tak melakukan anarkistis.
"Sudah teman-reman. Tolong jangan berbuat anarkis. Semua jaga ketertiban dan ketenangan," kata Harry.
Polisi pun ada yang kepancing dengan memukuli beberapa massa hingga mengundang perlawanan. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Baca Juga:
Aksi Massa Depan Gedung DPR Memanas, Polisi Minta Waspadai Provokasi
Mereka juga menuliskan kalimat-kalimat satire di atas kain yang dipasang di pintu gerbang DPR. Mahasiswa juga menggambar gambar porno yang berisi hinaan kepada anggota dewan.
Aksi sendiri perlahan bubar sekitar pukul 21.00. Mereka perlahan mulai berpencar. Rencananya aksi bakal berlangsung Selasa (24/9) esok pukul 09.00 tepat saat paripurna RKUHP.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penggunaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (pasal 240-241).(Knu)
Baca Juga:
Aksi Depan Gedung DPR, Massa Mahasiswa Blokir Jalan Tol Dalam Kota
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi Unjuk Rasa Emak-emak Tolak MBG di Depan Gedung Badan Gizi Nasional Jakarta
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif