Propam Polri Investigasi Anggota Polda Metro Jaya Terkait Kematian Laskar FPI


Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (ANTARA/ HO-Polri)
MerahPutih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan investigasi terkait prosedur anggota Polda Metro Jaya yang terlibat penembakan laskar khusus pengawal Rizieq.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya ingin mengecek prosedur anggota saat melakukan aksi bela diri hingga terjadi baku tembak.
Baca Juga
Kuasa Hukum Klaim Temukan Luka Parah di Sekujur Tubuh Jenazah Laskar FPI
“Propam sedang menginvestigasi anggota yang bela diri sesuai Perkap atau tidak,” kata Ferdy saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12).
Ferdy mengatakan investigasi itu merupakan langkah Propam mengawal jalannya penyidikan dalam kasus ini. Mengenai prosedur anggota kepolisian hingga terjadi penembakan, dia menyebut sudah ada ketentuan yang diatur di Perkap.
Perkap itu berisi tentang penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Perkapnya yakni Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Itu yang kita lakukan pengawasan apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan,” ungkap Sambo.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menegaskan langkah investigasi dilakukan bukan karena pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Langkah tersebut hanya sebatas sebagai tugas Propam.
“Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum,” pungkas Sambo.
Baca Juga
Catat! Propam Turun Tangan Tak Cuma di Kasus Tewasnya Pengawal Rizieq
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq. Mereka ditembak lantaran melakukan penyerangan terhadap anggota polisi.
Keenam anggota laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas diketahui bernama Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), M Reiza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), Lutfhil Hakim (24), dan Ahmad Sofyan (26).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh laskar khusus simpatisan Rizieq saat melakukan penyerangan. Barang bukti tersebut yakni berupa dua senjata api, peluru, samurai, celurit, dan beberapa senjata tajam lainnya.
“Asli ini (senjata api) ada tiga yang sudah ditembakan. Hasil awal kelompok yang menyerang ini diidentifikasi adalah laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi penyidikan,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Senin (7/12).

Kasus ini berawal saat polisi mendapatkan informasi akan adanya pergerakan massa yang akan datang ke Polda Metro Jaya soal pemanggilan kedua Rizieq pada Senin (7/12) soal pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Rizieq.
Saat berada di tol tersebut, anggota yang berjumlah enam orang itu melihat ada kendaraan pendukung Rizieq. Saat itu, kendaraan anggota polisi langsung dipepet dan diberhentikan oleh dua kendaraan pendukung.
Selain itu, tidak ada polisi yang terluka. Hanya saja ada kerugian materil yakni mobil polisi yang rusak akibat dipepet dan ditembak sebanyak tiga kali oleh laskar khusus pendukung Rizieq. (Knu)
Baca Juga
Obok-Obok TKP Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Klaim Temukan Fakta Baru
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas

Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat

Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan

Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas

Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK Terduga Penganiaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas

Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Polisi Bermasalah, Tapi Pelapor Wajib Isi NIK dan Foto KTP

Sidang Etik Kasus Oknum Polisi Peras WNA di DWP Digelar Pekan ini, Propam akan Bertindak Tegas
