Programmer Catut Nama Kementerian Sosial Ditangkap Polisi


Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap RR seorang programmer komputer terkait penipuan dengan mencatut nama Kemensos. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap RR seorang programmer komputer.
Ia ditangkap karena melakukan penipuan berlogo Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan Rp 300 ribu kepada warga yang terdampak COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku beraksi sejak bulan November 2020 lalu dan telah meraup kentungan Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
Polisi Sebut Persekongkolan Karutan Depok-Napi Narkoba Dilakukan Sejak 2009
“Pelaku membuat sebuah akun bagi konsumen yang mau mendaftar menerima bansos Rp 300 ribu dari Kemensos. Melalui website pesan berantai konsumen dapat mengisi aplikasi yang dibuat pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (19/7).
Menurut Yusri, melalui akun tersebut, pelaku meraup keuntungan dari setiap pemasang iklan di website berlogo Kemensos.
“Banyak perusahaan yang memasang iklan di website pelaku. Dari pemasangan iklan, pelaku mendapat keuntungan per bulan Rp 200 juta,” papar Yusri.

Ia menambahkan, karena merasa nama Kemensos dicatut, kemudian melaporkan aksi pelaku ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Teman-teman di Kemensos melaporkan ke Polda Metro karena merasa tidak melakukan hal tersebut. Kita melakukan penyelidikan, kemudian kita lakukan penangkapan,” terang Yusri.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria Uzbekistan Diduga Perkosa Staf Olimpiade
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim mengatakan, aksi pelaku sudah mencoreng nama baik Kemensos.
“Perbuatan pelaku ini tidak terpuji dan mencemarkan nama baik Kemensos dan dampaknya mengganggu kepercayaan kepada masyarakat,” kata Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, Kemensos mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang cepat meringkus pelaku pembuat akun palsu atau hoaks.
“Semoga hal ini membuat efek jera terhadap pelaku dan ke depannya tidak terulang kembali,” tutup Hasyim. (Knu)
Baca Juga:
Lima Pekerja Bangunan Diperiksa Polisi Buntut Kebakaran Gedung BPOM
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
