Programmer Catut Nama Kementerian Sosial Ditangkap Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 Juli 2021
Programmer Catut Nama Kementerian Sosial Ditangkap Polisi

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap RR seorang programmer komputer terkait penipuan dengan mencatut nama Kemensos. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap RR seorang programmer komputer.

Ia ditangkap karena melakukan penipuan berlogo Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan Rp 300 ribu kepada warga yang terdampak COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku beraksi sejak bulan November 2020 lalu dan telah meraup kentungan Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:

Polisi Sebut Persekongkolan Karutan Depok-Napi Narkoba Dilakukan Sejak 2009

“Pelaku membuat sebuah akun bagi konsumen yang mau mendaftar menerima bansos Rp 300 ribu dari Kemensos. Melalui website pesan berantai konsumen dapat mengisi aplikasi yang dibuat pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (19/7).

Menurut Yusri, melalui akun tersebut, pelaku meraup keuntungan dari setiap pemasang iklan di website berlogo Kemensos.

“Banyak perusahaan yang memasang iklan di website pelaku. Dari pemasangan iklan, pelaku mendapat keuntungan per bulan Rp 200 juta,” papar Yusri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat)

Ia menambahkan, karena merasa nama Kemensos dicatut, kemudian melaporkan aksi pelaku ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya pelaku ditangkap.

“Teman-teman di Kemensos melaporkan ke Polda Metro karena merasa tidak melakukan hal tersebut. Kita melakukan penyelidikan, kemudian kita lakukan penangkapan,” terang Yusri.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pria Uzbekistan Diduga Perkosa Staf Olimpiade

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim mengatakan, aksi pelaku sudah mencoreng nama baik Kemensos.

“Perbuatan pelaku ini tidak terpuji dan mencemarkan nama baik Kemensos dan dampaknya mengganggu kepercayaan kepada masyarakat,” kata Hasyim.

Hasyim mengungkapkan, Kemensos mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang cepat meringkus pelaku pembuat akun palsu atau hoaks.

“Semoga hal ini membuat efek jera terhadap pelaku dan ke depannya tidak terulang kembali,” tutup Hasyim. (Knu)

Baca Juga:

Lima Pekerja Bangunan Diperiksa Polisi Buntut Kebakaran Gedung BPOM

#Kementerian Sosial #Polda Metro Jaya #Kasus Penipuan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan