Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Program Swadaya Go-Jek Berikan Akses Cicilan Otomatis Terjangkau

Ana AmaliaAna Amalia - Minggu, 20 November 2016
Program Swadaya Go-Jek Berikan Akses Cicilan Otomatis Terjangkau

Program Swadaya Go-Jek/Foto:MP/Jhon Abimanyu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Vice Presiden (VP) Program Swadaya GO-JEK Ardelia Apti mengatakan program manfaat dari GO-JEK berupa peningkatan perencanaan keuangan dan daya beli melalui akses cicilan otomatis yang terjangkau.

"Dalam program ini, mitra driver dapat membeli sepeda motor, handphone, barang elektronik dan kacamata secara cicilan. Hanya dengan Rp6.000-Rp29.000 perhari, mitra GO-JEK sudah dapat memiliki barang elektronik yang diinginkan," kata Ardelia saat konferensi pers di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

Menurut Ardelia program manfaat lain yang ditawarkan oleh Swadaya GO-JEK yakni diskon pembelian kebutuhan sehari-hari. Untuk program ini, GO-JEK telah bekerjasama dengan salah satu bengkel otomotif, toko ritel dan jaringan minimarket.

"Sedangkan, program manfaat keempat adalah akses terhadap kesempatan bisnis untuk meningkatkan pendapat keluarga. Program ini dapat dilakukan tidak hanya oleh mitra driver tetapi juga pasangannya dengan menjadi Ketua Arisan dari RUMA Arisan Mapan," jelasnya.

Selain cicilan yang terjangkau, sambungnya, beberapa lembaga yang bekerjasana dalam SWADAYA ini juga menawarkan harga barang yang lebih murah untuk para mitra driver GO-JEK.

"SWADAYA ini telah kami uji coba di Jabotabek dan terbukti sukses. Kedepannya, SWADAYA dapat diakses oleh para mitra talent dan mitra driver GO-JEK yang ada di kota-kota lain di Indonesia. Kami berharap dengan program-program manfaat ini, para mitra kami menjadi lebih berdaya dengan kekuatan mereka sendiri dan taraf hidupnya dapat meningkat dan menjadi lebih baik dari sebelumnya," tuturnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan kemampuan mitra driver dalam berkendara dengan baik, GO-JEK juga memberikan pelatihan keamanan berkendara (safety riding). Bertujuan melaksanakan program ini, GO-JEK telah bekerjasama dengan 12 perusahaan untuk menyediakan manfaat kepada mitra driver GO-JEK yaitu: PT Astra Honda Motor, FIF Group, Courts, Erafone, Optik Melawai, Alianz, Pasar Polis, Mr Montir, Alfamart, RUMA, Ramayana, dan Rifat Driving Labs. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Seorang Driver Go-jek di Solo, Diduga Dianiaya
  2. Ratusan Driver Go-Jek Geruduk Pangkalan Ojek di Stasiun Purwosari
  3. Disbudpar Lirik Baluwarti Jadi Destinasi Wisata Baru Kota Solo
  4. Walikota Solo Anjurkan ASN Belanja di Pasar Tradisional
  5. Lahan THR Sriwedari Dilirik Jadi Masjid Raya Solo
#Ojek Online #Go-Jek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan