Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Presiden Jokowi: Indonesia 'Hyper' Regulasi Hingga Sulit untuk Maju

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 Januari 2020
  Presiden Jokowi: Indonesia 'Hyper' Regulasi Hingga Sulit untuk Maju

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam HUT MK di Jakarta (Foto: Biro Pers Setpres/Agus Suparto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, Indonesia mengalami obesitas regulasi yang ribet dan menyusahkan.

Menurut Jokowi, hal ini malah mencegah pemerintah bertindak cepat dalam merespon perubahan dunia.

Baca Juga:

Jokowi Minta Beking MK

"Kita mengalami 'hyper' regulasi, obesitas regulasi, membuat kita terjerat dalam aturan yang kita buat sendiri, terjebak dalam kompleksitas," kata Jokowi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (28/1).

Presiden menyampaikan hal tersebut dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" yang dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, para hakim MK Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartono; Ketua DPR Puan Maharani; Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.

Presiden Jokowi sebut Indonesia obesitas regulasi sehingga sulit maju
Presiden Joko Widodo dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (28/1). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jokowi mencatat terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah hingga saat ini.

Ada PP (Peraturan Pemerintah), perpres (peraturan presiden), permen (peraturan menteri), perdirjen (peraturan direktur jenderal), sampai perda (peraturan daerah.

"Ini harus kita sederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan dalam memutuskan dan bertindak dalam merespon perubahan dunia yang begitu cepatnya," tambah Jokowi.

Ia menambahkan, unsur-unsur pemerintah yang membuat membuat peraturan turunan yang terlalu banyak.

"Peraturan yang tidak konsisten, yang terlalu 'rigid' dan mengekang ruang gerak kita sendiri, yang justru menghambat kecepatan kita dalam melangkah, mempersulit kita memenangkan kompetisi yang ada," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga menyampaikan tantangan dan peluang bangsa ke depan yakni dunia mengalami perubahan yang sangat cepat, serta tantangan semakin kompleks juga persaingan pun makin ketat. Untuk itu, Presiden mengusulkan agar membangun cara-cara kerja baru yang lebih cepat dan efisien.

“Langkah kita juga harus lebih cepat dan lebih dinamis. Kita harus melakukan penyederhanaan. Kita wajib memangkas kerumitan-kerumitan agar kita menjadi bangsa yang memiliki daya saing, memiliki kompetitif di tingkat dunia,” terang Jokowi.

Saat ini, Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah bersama DPR terus berupaya untuk mengembangkan sistem hukum yang kondusif, antara lain dengan mensinkronkan berbagai undang-undang melalui satu undang-undang saja.

Baca Juga:

Omnibus Law Dianggap Memiskinkan Tenaga Kerja

“Melalui satu omnibus law, berbagai ketentuan dalam puluhan undang-undang akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan,” tutur Jokowi seraya menyebut Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja sedang disiapkan dan segera disampaikan kepada DPR RI.

Omnibus law memang belum populer di Indonesia,, tetapi telah banyak diterapkan di berbagai negara, seperti di Amerika Serikat bahkan di Filipina.

“Ini adalah sebuah strategi reformasi regulasi. Harapannya adalah hukum kita jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif dan cepat menghadapi era kompetisi, era perubahan yang saat ini sedang terjadi,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

UU Omnibus Law Didemo, Mahfud: Salah Paham

#Presiden Jokowi #Omnibus Law #Mahkamah Konstitusi #Joko Widodo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur
Dr Tifa menolak damai di sidang kasus ijazah palsu Jokowi. Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mundur.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur
Indonesia
Sidang dr Tifa Berlanjut Pekan Depan, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli
Jokowi siap hadir di sidang dr Tifa pekan depan. Ia akan membawa ijazah aslinya ke persidangan.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Sidang dr Tifa Berlanjut Pekan Depan, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli
Bagikan