Jokowi Minta Beking MK
Presiden Joko Widodo dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (28/1). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Presiden Joko Widodo di gedung MK Jakarta, Selasa (28/1).
Baca Juga:
Menurut Jokowi, saat ini pemerintah bersama DPR tengah menggodok rancangan Omnibus Law untuk memangkas berbagai aturan UU yang saat ini saling tumpang tindih.
"Dipangkas, disederhanakan, dan diseleraskan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan yang sedang disiapkan dan akan diberikan ke DPR," tutur Kepala Negara.
"Omnibus law memang belum populer digunakan di sini, tapi sudah banyak diterapkan di Amerika Serikat, Filipina, ini adalah strategi reformasi regulasi, harapannya hukum kita lebih sederhana, fleksibel, responsif dalam menghadapi perubahan yang terjadi," imbuh Jokowi.
Istilah Omnibus Law pertama diperkenalkan Jokowi dalam pidato perdana setelah dilantik sebagai Presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Istilah "omnibus law" berasal dari "omnibus bill" yaitu UU yang mencakup berbagai isu atau topik.
Dilansir Antara, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 15 Januari 2020 lalu menargetkan agar pembahasan "omnibus law" di DPR dapat dilakukan hanya dalam 100 hari kerja. Omnibus Law nantinya akan merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang.
Baca Juga
Omnibus law tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.
Ada 11 klaster yang akan diatur dalam Omnibus Law, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Untuk memuluskan Omnibus Law, pemerintah membentuk Satuan Tugas (satgas) Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi