Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jokowi Minta Beking MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 28 Januari 2020
Jokowi Minta Beking MK

Presiden Joko Widodo dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (28/1). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Presiden Joko Widodo di gedung MK Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga:

Omnibus Law Dianggap Memiskinkan Tenaga Kerja

Menurut Jokowi, saat ini pemerintah bersama DPR tengah menggodok rancangan Omnibus Law untuk memangkas berbagai aturan UU yang saat ini saling tumpang tindih.

"Dipangkas, disederhanakan, dan diseleraskan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan yang sedang disiapkan dan akan diberikan ke DPR," tutur Kepala Negara.

Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato Visi Indonesia
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato Visi Indonesia di SICC, Sentul Bogor, Jawa Barat (Foto: Antaranews)

"Omnibus law memang belum populer digunakan di sini, tapi sudah banyak diterapkan di Amerika Serikat, Filipina, ini adalah strategi reformasi regulasi, harapannya hukum kita lebih sederhana, fleksibel, responsif dalam menghadapi perubahan yang terjadi," imbuh Jokowi.

Istilah Omnibus Law pertama diperkenalkan Jokowi dalam pidato perdana setelah dilantik sebagai Presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Istilah "omnibus law" berasal dari "omnibus bill" yaitu UU yang mencakup berbagai isu atau topik.

Dilansir Antara, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 15 Januari 2020 lalu menargetkan agar pembahasan "omnibus law" di DPR dapat dilakukan hanya dalam 100 hari kerja. Omnibus Law nantinya akan merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang.

Baca Juga

DPR Janji Kawal Omnibus Law Agar Tak Rugikan Tenaga Kerja

Omnibus law tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.

Ada 11 klaster yang akan diatur dalam Omnibus Law, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.

Untuk memuluskan Omnibus Law, pemerintah membentuk Satuan Tugas (satgas) Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat. (*)

Baca Juga:

UU Omnibus Law Didemo, Mahfud: Salah Paham

#Joko Widodo #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur
Dr Tifa menolak damai di sidang kasus ijazah palsu Jokowi. Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mundur.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur
Indonesia
Sidang dr Tifa Berlanjut Pekan Depan, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli
Jokowi siap hadir di sidang dr Tifa pekan depan. Ia akan membawa ijazah aslinya ke persidangan.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Sidang dr Tifa Berlanjut Pekan Depan, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli
Bagikan