Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut Minggu ini

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut Minggu ini

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pekan ini.

Pemanggilan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Namun, Asep belum mengungkapkan secara detail jadwal pemanggilan Yaqut. Dia menyatakan, pemeriksaan dilakukan pekan ini.

Baca juga:

Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah

"Minggu ini," tegas Asep.

Ketika ditanya apakah Yaqut akan langsung ditahan, Asep mengatakan keputusan itu akan dilihat dari beberapa pertimbangan.

"Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," kata dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Dengan demikian, status tersangka Yaqut sah.

Baca juga:

PAN Copot Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari Struktur Partai Imbas OTT KPK

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menyatakan, penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Hakim Sulistyo menyebutkan, bahwa dalil permohohan Yaqut masuk pokok perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," kata dia. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Bagikan