MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pekan ini.
Pemanggilan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Namun, Asep belum mengungkapkan secara detail jadwal pemanggilan Yaqut. Dia menyatakan, pemeriksaan dilakukan pekan ini.
Baca juga:
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
"Minggu ini," tegas Asep.
Ketika ditanya apakah Yaqut akan langsung ditahan, Asep mengatakan keputusan itu akan dilihat dari beberapa pertimbangan.
"Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," kata dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Dengan demikian, status tersangka Yaqut sah.
Baca juga:
PAN Copot Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari Struktur Partai Imbas OTT KPK
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hakim menyatakan, penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Hakim Sulistyo menyebutkan, bahwa dalil permohohan Yaqut masuk pokok perkara.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," kata dia. (Pon)