DPR Diprediksi Hanya Akan Selesaikan 5 RUU


Sidang Paripurna DPR. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Nasional - Kinerja DPR kembali disorot. Pasalnya, lebih dari setengah tahun mereka baru mengesahkan 4 produk undang-undang.
"Padahal target Prolegnas 2015, 39 RUU," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Lucius, DPR mustahil bakal merampungkan seluruh proyeksi undang-undang. Sebab, masa sidang mereka tinggal dua kali lagi sebelum berganti tahun.
"Tidak ada optimisme untuk selesai, paling banter 5 RUU," kata Lucius.
Jika tak selesai pada tahun ini, kata Lucius, RUU yang berasal dari Prolegnas tahun 2015 bisa dilanjutkan pada Prolegnas 2016. Namun, DPR akan mempertimbangkan RUU yang menjadi prioritas.
"Bisa digusur (prolegnas 2015), tapi ada juga yang dipertahankan," tandas Lucius. (mad)
BACA JUGA:
DPR Hanya Sahkan 4 dari 37 RUU dalam Prolegnas 2015
Sibuk Urusin Partai, Penyebab Pembahasan RUU Molor
PAN Potong 20 Persen Gaji Anggota di Legislatif
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
