PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen

Wali Kota Solo, Respati Ardi. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkot Solo, mengajukan protes terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterimanya tidak 100 persen.

Protes tersebut disampaikan lewat laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) mengenai TPP mereka yang tidak 100% dan berbeda dengan PNS.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, membenarkan adanya aduan tersebut. Ia pun terbuka kepada pegawai PPPK yang merasa TPP-nya tidak dibayarkan 100 persen untuk datang ke kantornya di Balai Kota Solo.

“Yang ingin protes mengenai penyesuaian tunjangan untuk datang ke kantor Wali Kota Solo kompleks Balai Kota Solo, kami terima,” ujar Respati, Rabu (12/3).

Baca juga:

Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Ia menyebutkan, pihaknya siap memberikan penjelasan kepada PPPK bersama Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solo Mila Yuniarti. Dia menyebut penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan pegawai merupakan persoalan proporsional.

“Tunjangan tambahan penghasilan pegawai merupakan persoalan proporsional. Bisa kita berikan penjelasan,” katanya.

Sementara itu, Sekda Solo, Budi Murtono menambahkan, Pemkot Solo akan melakukan sosialisasi kepada PPPK. Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai alasan penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan pegawai.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Solo Nomor 6/2025 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemkot Solo Tahun 2025, khususnya Pasal 27, besaran TPP bagi PPPK tidak diberikan 100 persen.

Baca juga:

Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang

TPP bagi PPK diklasifikasikan menjadi tiga kelompok masa kerja, dengan besaran 50 persen hingga 80 persen. Bagi PPPK dengan masa kerja 0-1 tahun sejak diangkat, diberikan TPP 50 persen dari besaran TPP pada kelas jabatannya berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan prestasi kerja.

Sedangkan PPPK dengan masa kerja 1-2 tahun diberikan TPP 60 persen. Lalu PPPK dengan masa kerja lebih dari dua tahun diberikan TPP 80 persen.

Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Kota Solo memberikan respons kepada sejumlah PPPK yang membuat aduan melalui ULAS. Pemberian TPP Pemkot Solo itu berdasarkan Persetujuan Kementerian Dalam Negeri No.900.1.1/903/Keuda tanggal 28 Februari 2025.

Baca juga:

Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak

Tiga alasan adanya penyesuaian TPP bagi PPPK, adalah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, adanya kebijakan formasi PPPK yang afirmatif serta meningkatnya jumlah formasi yang dibuka secara signifikan untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer dan TKPK.

Selain itu, terdapat perbedaan take home pay antara PPPK dan PNS tanpa memperhatikan aspek masa kerja. Sehingga PPPK yang baru masuk take home pay-nya lebih besar dari PNS yang masa kerja lebih dari 5 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pemkot Solo #PPPK #PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Ribuan guru madrasah swasta berunjuk rasa di Monas menuntut kesetaraan dalam pengangkatan PPPK. Mereka meminta pemerintah tidak lagi mendiskriminasi guru swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sebanyak 16 SPPG di Solo sudah mengajukan SLHS. Pemkot Solo pun akan melakukan pengujian kelayakan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Bagikan