PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen

Wali Kota Solo, Respati Ardi. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkot Solo, mengajukan protes terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterimanya tidak 100 persen.

Protes tersebut disampaikan lewat laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) mengenai TPP mereka yang tidak 100% dan berbeda dengan PNS.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, membenarkan adanya aduan tersebut. Ia pun terbuka kepada pegawai PPPK yang merasa TPP-nya tidak dibayarkan 100 persen untuk datang ke kantornya di Balai Kota Solo.

“Yang ingin protes mengenai penyesuaian tunjangan untuk datang ke kantor Wali Kota Solo kompleks Balai Kota Solo, kami terima,” ujar Respati, Rabu (12/3).

Baca juga:

Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Ia menyebutkan, pihaknya siap memberikan penjelasan kepada PPPK bersama Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solo Mila Yuniarti. Dia menyebut penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan pegawai merupakan persoalan proporsional.

“Tunjangan tambahan penghasilan pegawai merupakan persoalan proporsional. Bisa kita berikan penjelasan,” katanya.

Sementara itu, Sekda Solo, Budi Murtono menambahkan, Pemkot Solo akan melakukan sosialisasi kepada PPPK. Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai alasan penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan pegawai.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Solo Nomor 6/2025 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemkot Solo Tahun 2025, khususnya Pasal 27, besaran TPP bagi PPPK tidak diberikan 100 persen.

Baca juga:

Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang

TPP bagi PPK diklasifikasikan menjadi tiga kelompok masa kerja, dengan besaran 50 persen hingga 80 persen. Bagi PPPK dengan masa kerja 0-1 tahun sejak diangkat, diberikan TPP 50 persen dari besaran TPP pada kelas jabatannya berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan prestasi kerja.

Sedangkan PPPK dengan masa kerja 1-2 tahun diberikan TPP 60 persen. Lalu PPPK dengan masa kerja lebih dari dua tahun diberikan TPP 80 persen.

Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Kota Solo memberikan respons kepada sejumlah PPPK yang membuat aduan melalui ULAS. Pemberian TPP Pemkot Solo itu berdasarkan Persetujuan Kementerian Dalam Negeri No.900.1.1/903/Keuda tanggal 28 Februari 2025.

Baca juga:

Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak

Tiga alasan adanya penyesuaian TPP bagi PPPK, adalah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, adanya kebijakan formasi PPPK yang afirmatif serta meningkatnya jumlah formasi yang dibuka secara signifikan untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer dan TKPK.

Selain itu, terdapat perbedaan take home pay antara PPPK dan PNS tanpa memperhatikan aspek masa kerja. Sehingga PPPK yang baru masuk take home pay-nya lebih besar dari PNS yang masa kerja lebih dari 5 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pemkot Solo #PPPK #PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sebanyak 16 SPPG di Solo sudah mengajukan SLHS. Pemkot Solo pun akan melakukan pengujian kelayakan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Pemkot Solo akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor nakal. Sebab, sejumlah proyek infrastruktur ditemukan molor.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Indonesia
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Meterisasi 16 ribu PJU membutuhkan Rp 60 miliar. Pemkot Solo pun harus mengajukan pinjaman ke bank.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Indonesia
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Area monumen maestro keroncong Gesang dipenuhi semak belukar, terlihat kusam, kotor, dan sama sekali tidak mencerminkan nilai sejarah yang tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Bagikan