PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen


Wali Kota Solo, Respati Ardi. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkot Solo, mengajukan protes terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterimanya tidak 100 persen.
Protes tersebut disampaikan lewat laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) mengenai TPP mereka yang tidak 100% dan berbeda dengan PNS.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, membenarkan adanya aduan tersebut. Ia pun terbuka kepada pegawai PPPK yang merasa TPP-nya tidak dibayarkan 100 persen untuk datang ke kantornya di Balai Kota Solo.
“Yang ingin protes mengenai penyesuaian tunjangan untuk datang ke kantor Wali Kota Solo kompleks Balai Kota Solo, kami terima,” ujar Respati, Rabu (12/3).
Baca juga:
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
Ia menyebutkan, pihaknya siap memberikan penjelasan kepada PPPK bersama Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solo Mila Yuniarti. Dia menyebut penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan pegawai merupakan persoalan proporsional.
“Tunjangan tambahan penghasilan pegawai merupakan persoalan proporsional. Bisa kita berikan penjelasan,” katanya.
Sementara itu, Sekda Solo, Budi Murtono menambahkan, Pemkot Solo akan melakukan sosialisasi kepada PPPK. Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai alasan penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan pegawai.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Solo Nomor 6/2025 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemkot Solo Tahun 2025, khususnya Pasal 27, besaran TPP bagi PPPK tidak diberikan 100 persen.
Baca juga:
Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang
TPP bagi PPK diklasifikasikan menjadi tiga kelompok masa kerja, dengan besaran 50 persen hingga 80 persen. Bagi PPPK dengan masa kerja 0-1 tahun sejak diangkat, diberikan TPP 50 persen dari besaran TPP pada kelas jabatannya berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan prestasi kerja.
Sedangkan PPPK dengan masa kerja 1-2 tahun diberikan TPP 60 persen. Lalu PPPK dengan masa kerja lebih dari dua tahun diberikan TPP 80 persen.
Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Kota Solo memberikan respons kepada sejumlah PPPK yang membuat aduan melalui ULAS. Pemberian TPP Pemkot Solo itu berdasarkan Persetujuan Kementerian Dalam Negeri No.900.1.1/903/Keuda tanggal 28 Februari 2025.
Baca juga:
Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak
Tiga alasan adanya penyesuaian TPP bagi PPPK, adalah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, adanya kebijakan formasi PPPK yang afirmatif serta meningkatnya jumlah formasi yang dibuka secara signifikan untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer dan TKPK.
Selain itu, terdapat perbedaan take home pay antara PPPK dan PNS tanpa memperhatikan aspek masa kerja. Sehingga PPPK yang baru masuk take home pay-nya lebih besar dari PNS yang masa kerja lebih dari 5 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS

Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota
