Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen

Wali Kota Solo, Respati Ardi. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkot Solo, mengajukan protes terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterimanya tidak 100 persen.

Protes tersebut disampaikan lewat laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) mengenai TPP mereka yang tidak 100% dan berbeda dengan PNS.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, membenarkan adanya aduan tersebut. Ia pun terbuka kepada pegawai PPPK yang merasa TPP-nya tidak dibayarkan 100 persen untuk datang ke kantornya di Balai Kota Solo.

“Yang ingin protes mengenai penyesuaian tunjangan untuk datang ke kantor Wali Kota Solo kompleks Balai Kota Solo, kami terima,” ujar Respati, Rabu (12/3).

Baca juga:

Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Ia menyebutkan, pihaknya siap memberikan penjelasan kepada PPPK bersama Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solo Mila Yuniarti. Dia menyebut penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan pegawai merupakan persoalan proporsional.

“Tunjangan tambahan penghasilan pegawai merupakan persoalan proporsional. Bisa kita berikan penjelasan,” katanya.

Sementara itu, Sekda Solo, Budi Murtono menambahkan, Pemkot Solo akan melakukan sosialisasi kepada PPPK. Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai alasan penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan pegawai.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Solo Nomor 6/2025 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemkot Solo Tahun 2025, khususnya Pasal 27, besaran TPP bagi PPPK tidak diberikan 100 persen.

Baca juga:

Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang

TPP bagi PPK diklasifikasikan menjadi tiga kelompok masa kerja, dengan besaran 50 persen hingga 80 persen. Bagi PPPK dengan masa kerja 0-1 tahun sejak diangkat, diberikan TPP 50 persen dari besaran TPP pada kelas jabatannya berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan prestasi kerja.

Sedangkan PPPK dengan masa kerja 1-2 tahun diberikan TPP 60 persen. Lalu PPPK dengan masa kerja lebih dari dua tahun diberikan TPP 80 persen.

Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Kota Solo memberikan respons kepada sejumlah PPPK yang membuat aduan melalui ULAS. Pemberian TPP Pemkot Solo itu berdasarkan Persetujuan Kementerian Dalam Negeri No.900.1.1/903/Keuda tanggal 28 Februari 2025.

Baca juga:

Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak

Tiga alasan adanya penyesuaian TPP bagi PPPK, adalah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, adanya kebijakan formasi PPPK yang afirmatif serta meningkatnya jumlah formasi yang dibuka secara signifikan untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer dan TKPK.

Selain itu, terdapat perbedaan take home pay antara PPPK dan PNS tanpa memperhatikan aspek masa kerja. Sehingga PPPK yang baru masuk take home pay-nya lebih besar dari PNS yang masa kerja lebih dari 5 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pemkot Solo #PPPK #PNS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Lifestyle
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
ASN Digital wajib diaktifkan oleh PNS dan PPPK. Simak cara aktivasi MFA BKN, reset password, login MyASN, mengatasi OTP tidak valid hingga menjaga akses layanan kepegawaian tetap aman
ImanK - Senin, 13 Juli 2026
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
Indonesia
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Langkah ekstrem tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Revitalisasi Taman Sriwedari kini menuai polemik. Ahli waris memperingatkan Pemprov Solo agar tidak mengganggu lahan sengketa.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Penyelesaian polemik guru honorer yang terdapat di sekolah negeri mesti dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen tata kelola ASN secara komprehensif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Bagikan