PPP Desak Polri Tangkap Pengedar Surat Larangan Ibadah
PPP minta polisi segera tangkap pengedar surat larangan ibadah (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Nasional - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), versi Munas Jakarta, Djan Faridz, mendesak Polri untuk segera menangkap dan menghukum pelaku pembuat dan penyebar surat larangan merayakan hari raya Idul Fitri 1436 H.
"Saya berharap polisi segera menangkap dan menghukum pelaku pembuat dan penyebar surat larangan bagi umat islam untuk merayakan Idul Fitri," Tegasnya, kepada awak media, Di DPP PPP, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Djan menilai pelarangan beribadah bagi umat beragama itu sudah sangat keterlaluan. "Dari zaman Sukarno dulu, mana ada pelarangan umat untuk melakukan ibadah," tanyanya.
Oleh sebab itu, kasus ini harus segera diselesaikan. "Kepada polisi untuk segera selesaikan kasus ini, jangan berlarut-larut apalagi hilang," imbuhnya.
Terkait soal pelarangan menggunakan pengeras suara, Djan mencoba mengoreksi kebenarannya. "Jadi, bukan menggunakan speakernya yang dilarang, tetapi suara keluarnya yang dilarang."
Sebagai bangsa yang besar dengan banyak keberagaman, seharusnya kita sadar akan pentingnya kerukunan. Langkah ke depan, katanya, yang sudah terjadi biarkan saja, kita menatap kedepannya seperti apa. "Yang penting penegakan hukumnya harus jalan," tuntasnya.(fdi)
Baca Juga:
PPP Salurkan Bantuan untuk Korban Tolikara Rp1,3 Miliar
Djan Faridz: Tangkap Provokator Kerusuhan Tolikara!
Mantan Kapolda Papua: OPM Diduga Terlibat dalam Kerusuhan Tolikara
Bagikan
Berita Terkait
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan