PPP dan PAN Butuh Sosok Capres Buat Lolos ke Senayan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juni 2022
PPP dan PAN Butuh Sosok Capres Buat Lolos ke Senayan

Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga survei Charta Politika Indonesia merilis hasil survei terkait elektabilitas partai di DPR. Hasilnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mencapai parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen.

Dari 16 partai politik, PPP menempati urutan ke-8 dari daftar elektabilitas partai dengan 2,7 persen. Dan PAN menempati posisi ke-9 dengan elektabilitas partai sebesar 2,0 persen.

Baca Juga:

Ketua DPR Wanti-wanti Adanya Perpecahan akibat Pemilu 2024

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan, pilihan yang tepat terhadap sosok calon presiden (capres) akan menjadi booster untuk elektabilitas PPP agar mencapai "parliamentary threshold" (PT) pada pemilihan umum legislatif (pileg) untuk bisa kembali menempatkan wakilnya di DPR atau Senayan.

"Pileg akan bersamaan dengan pilpres (pemilihan umum presiden). Pilihan yang tepat terhadap sosok capres, menurut saya, akan sangat penting untuk bisa menjadi booster dari keberadaan partainya," kata Yunarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/6).

Yunarto menegaskan, pemilihan sosok yang pas, perlu menjadi catatan ketika menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif (Pileg) 2024, agar tidak berkutat dengan angka elektabilitas yang ada di bawah PT.

"Jadi, PR (pekerjaan rumah) terbesar menurut saya perlu jadi catatan PPP dengan PAN kalau kita lihat dari partai-partai yang kemarin sudah lolos 'parliamentary threshold'," ujarnya.

Yunarto menilai, PPP cenderung tidak akan menjadi pemain utama dalam pemberitaan politik secara aktual sekarang ini.

Meski demikian, lanjut Yunarto, dalam survei ditemukan 15,8 persen peserta yang tidak menjawab maupun menjawab tidak tahu. Maka, ini bisa menjadi "undecided voters" yang potensial bagi keduanya.

Berdasarkan voting elektabilitas, pihaknya, partai tertinggi diduduki oleh PDI Perjuangan (24,1 persen) di posisi pertama dan disusul Gerindra 13,8 persen pada posisi kedua.

Lalu, di peringkat ketiga ada Golkar dalam dengan elektabilitas 11,3 persen. Kemudian di peringkat ke-4 ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8,3 persen.

Selanjutnya menyusul Demokrat 7,2 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 7 persen, dan NasDem dengan 5,3 persen.

Saat ini, PPP dan PAN, telah membentuk koalisi dengan Golkar. Namun, koalisi ini, belum menentukan calon presiden yang akan diusung mereka pada 2024. (Knu)

Baca Juga:

KIP Minta Penyelenggara Pemilu Kedepankan Keterbukaan Informasi

#Pemilu #DPP PPP #PAN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay merespons usulan pilkada tanpa wakil kepala daerah. Menurutnya gagasan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan