KIP Minta Penyelenggara Pemilu Kedepankan Keterbukaan Informasi
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com- Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, ditandai dengan peluncurannya di KPU RI, Selasa (14/6) kemarin.
Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan para penyelenggara pemilu, terutama KPU RI dan Bawaslu RI agar mengedepankan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan beragam tahapan Pemilu 2024 bagi publik.
Baca Juga:
Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Rujukan Dunia
"KI Pusat mengingatkan agar dalam penyelenggaraan pemilu, KPU RI dan Bawaslu RI, mengedepankan keterbukaan informasi dalam kegiatannya, sebagaimana diketahui KPU RI telah meluncurkan tahapan Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sedang melakukan seleksi Bawaslu di 25 provinsi," kata Komisioner KI Pusat, Handoko Agung Saputro dikutip dari Antara, Rabu, (15/6).
Mengenai praktik keterbukaan informasi, dia pun mengatakan KPU dan Bawaslu yang dikategorikan sebagai Badan Publik Informatif tidak hanya diharuskan berpegang pada ketentuan normatif dan regulatif, tetapi juga diwajibkan mengedepankan kepentingan umum yang lebih luas dalam memberikan layanan informasi publik.
Lebih lanjut, Handoko menyampaikan secara rinci mengenai langkah yang sepatutnya dilakukan oleh Bawaslu RI dan KPU RI untuk mewujudkan keterbukaan informasi secara optimal.
Ia mengatakan, dalam melakukan seleksi anggota Bawaslu di 25 provinsi, Bawaslu RI harus menjamin hak-hak informasi setiap peserta dan masyarakat dengan standar yang sama terpenuhi.
"Hak-hak informasi tersebut bukan semata aspek prosedur dan tahapan seleksi, melainkan pula hak untuk mengetahui, misalnya, alasan-alasan kegagalan dalam tahapan seleksi," jelas dia.
Handoko mengimbau Bawaslu RI mencegah terjadinya perlakuan yang berbeda dari tim seleksi terhadap peserta calon anggota Bawaslu provinsi saat hasil seleksi diumumkan.
Baca Juga:
Ketua DPR: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan
Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu RI perlu menetapkan pedoman tentang syarat dan prosedur peserta mendapatkan informasi.
Lalu untuk KPU RI, Handoko mengimbau mereka agar mengingatkan jajarannya, khususnya di tingkat kabupaten/kota, untuk memahami standar layanan informasi publik.
"KPU RI harus memastikan bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di jajaran KPU kabupaten/kota bekerja dan telah memberikan layanan informasi, baik informasi terkait tahapan maupun non-tahapan, seperti alokasi dan penggunaan anggaran," ujar dia.
Menurut Handoko, hal tersebut perlu dilakukan karena sejauh ini, PPID di KPU kabupaten/kota belum maksimal dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Selanjutnya, Handoko menyampaikan bahwa KI Pusat, KI Provinsi, dan KI kabupaten/kota siap mengawal KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya agar hak-hak publik terpenuhi dan meminimalisasi potensi sengketa informasi yang melibatkan KPU dan Bawaslu. (*)
Baca Juga:
Patroli Siber Polisi di Tahapan Pemilu 2024, Akun Provokatif Bakal Diberi Peringatan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat