PPKM Level 3 Nataru Dicabut, Larangan Cuti dan Bepergian untuk ASN Tetap Berlaku

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Desember 2021
PPKM Level 3 Nataru Dicabut, Larangan Cuti dan Bepergian untuk ASN Tetap Berlaku

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja Paguyuban Kementerian PANRB, di Batam, Jumat (3/12/2021). ANTARA/HO-Pemkot Batam

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti selama masa Nataru.

Terkait kebijakan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan ASN atau PNS untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Baca Juga:

Telanjur Terbit, Anies akan Revisi Aturan PPKM Level 3 Nataru DKI

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujar Menteri Tjahjo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12).

Tjahjo juga mengingatkan ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran COVID-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Batal, Polisi Tetap Siapkan Rencana Ganjil Genap di Jalan Tol

Sebagai informasi, larangan cuti PNS atau ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa PNS dilarang ke luar kota selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Knu)

Baca Juga:

Mendagri Minta Hindari Bahasa PPKM Level 3 Batal

#Tjahjo Kumolo #Aparatur Sipil Negara (ASN) #PPKM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Indonesia
ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Kemenag Tegaskan: Bukan Work From Anywhere
Pemerintah tetapkan ASN WFH setiap Jumat. Kemenag menegaskan pegawai harus tetap standby, ponsel aktif, dan menjaga disiplin kerja meski dari rumah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Kemenag Tegaskan: Bukan Work From Anywhere
Bagikan