PPKM Level 3 Nataru Dicabut, Larangan Cuti dan Bepergian untuk ASN Tetap Berlaku


Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja Paguyuban Kementerian PANRB, di Batam, Jumat (3/12/2021). ANTARA/HO-Pemkot Batam
MerahPutih.com - Pemerintah telah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti selama masa Nataru.
Terkait kebijakan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan ASN atau PNS untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Baca Juga:
Telanjur Terbit, Anies akan Revisi Aturan PPKM Level 3 Nataru DKI
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujar Menteri Tjahjo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12).
Tjahjo juga mengingatkan ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran COVID-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegasnya.
Baca Juga:
PPKM Level 3 Batal, Polisi Tetap Siapkan Rencana Ganjil Genap di Jalan Tol
Sebagai informasi, larangan cuti PNS atau ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat edaran tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa PNS dilarang ke luar kota selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Knu)
Baca Juga:
Mendagri Minta Hindari Bahasa PPKM Level 3 Batal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA
