Mendagri Minta Hindari Bahasa PPKM Level 3 Batal
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Keputusan Pemerintah beberapa waktu lalu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara merata di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Setelah melalui beberapa pertimbangan, aturan penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pihak untuk menghindari berubahnya kebijakan tersebut dengan narasi 'batal'.
“Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya, tidak semua daerah sama,” ujar Tito Karnavian dikutip Antara, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Arahan Lengkap Jokowi Saat Pimpin Ratas Evaluasi PPKM
Selain itu, Tito juga menjelaskan bahwa World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk COVID-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.
Indonesia, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator. Diantaranya kasus terkonfirmasi COVID-19 dan bed occupancy ratio (BOR) terkendali.
“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru,” katanya.
Baca Juga:
PPKM Level 3 Libur Nataru Bikin Target Retribusi Pariwisata Gunung Kidul Merosot
Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.
“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi COVID-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.
Baca Juga:
PPKM Dipastikan Terus Berlaku Sampai Akhir 2021
Di lain sisi, Mendagri mengatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu