Mendagri Minta Hindari Bahasa PPKM Level 3 Batal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Desember 2021
Mendagri Minta Hindari Bahasa PPKM Level 3 Batal

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Keputusan Pemerintah beberapa waktu lalu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara merata di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Setelah melalui beberapa pertimbangan, aturan penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pihak untuk menghindari berubahnya kebijakan tersebut dengan narasi 'batal'.

“Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya, tidak semua daerah sama,” ujar Tito Karnavian dikutip Antara, Rabu (8/12).

Baca Juga:

Arahan Lengkap Jokowi Saat Pimpin Ratas Evaluasi PPKM

Selain itu, Tito juga menjelaskan bahwa World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk COVID-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.

Indonesia, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator. Diantaranya kasus terkonfirmasi COVID-19 dan bed occupancy ratio (BOR) terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru,” katanya.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Libur Nataru Bikin Target Retribusi Pariwisata Gunung Kidul Merosot

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi COVID-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Baca Juga:

PPKM Dipastikan Terus Berlaku Sampai Akhir 2021

Di lain sisi, Mendagri mengatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting. (*)

#Tito Karnavian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Larangan ke luar negeri itu juga akan diberlakukan kepada seluruh pejabat Pemprov Jakarta.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Indonesia
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Selama memimpin Jakarta, Pramono mengklaim tak bakal mengisi jabatan direksi BUMD dengan subjektif. Ia memastikan akan memilih secara profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Indonesia
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar yang terlibat dalam kasus beras oplosan.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Juli 2025
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Indonesia
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Hal ini seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Narasi Mendagri Tito akan jual pulau-pulau di Indonesia sempat ramai di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Indonesia
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Juni 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir
Indonesia
Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Pemda kini boleh menggelar rapat di hotel dan restoran. DPRD DKI Jakarta tinggal menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Indonesia
Izinkan Rapat Pemda di Hotel dan Restoran, Tito: 3-4 Kali Boleh, Jangan Dibikin 10 Kali
Tito menekankan pemerintah harus memikirkan hotel dan restoran yang hidup dari agenda MICE
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Izinkan Rapat Pemda di Hotel dan Restoran, Tito: 3-4 Kali Boleh, Jangan Dibikin 10 Kali
Indonesia
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Ormas belakangan ini kerap membuat ulah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Bagikan