MerahPutih.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka-bukaan tentang temuan rekening fantastis kepala daerah melalui kasino di luar negeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu.
"Salah satu poin pembahasan dari refleksi akhir tahun adalah pengungkapan perkara TPPU dan kejahatan uang lainnya. Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp50 miliar,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2) .
Menurut Kiagus, pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau "casino account" merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang.
Baca Juga:
Polisi Tunggu Laporan PPATK Soal Rekening Rp 50 M di Kasino Luar Negeri Milik Kepala Daerah
Modusnya, lanjut dia, terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan "member card" kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia.
Dikutip dari Antara, Kiagus menduga cara tersebut sengaja digunakan oleh kepala daerah untuk menyamarkan sumber dana yang diterimanya dari tindak pidana.
"Ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino," tutur orang nomor satu di PPATK itu.
Lebih jauh, Kiagus menjelaskan nama kepala daerah pemilik rekening sudah dilaporkan PPATK ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Namun, dia enggan membuka identitas nama kepala daerah yang dimaksud dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir itu. (*)
Baca Juga:
Anggota DPR Mengaku Sudah Tahu Kepala Daerah yang Punya Rekening Kasino