PPATK Blokir Sejumlah Rekening Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika. (ANTARA/Kemenkominfo)
MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo) kembali bergulir.
Dalam perkara yang menjerat Sekjen Partai NasDem nonaktif Johnny G Plate ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening.
"(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/5).
Baca Juga:
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
Kendati begitu, Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut.
Dia hanya menyebut langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.
"Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bekas Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
Selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (Knu)
Baca Juga:
PDIP Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Johnny G Plate
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
DPR Ternyata Soroti PPATK Blokir Rekening Masyarakat hingga Royalti Hak Cipta Lagu
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Langkah PPATK Dikhawatirkan Bikin Warga Berbondong-bondong Tarik Uang dari Bank
Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang
Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN
Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali