Polri Segera Undang Eks Pegawai KPK Buat Sosialisasi Pengangkatan PNS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Desember 2021
Polri Segera Undang Eks Pegawai KPK Buat Sosialisasi Pengangkatan PNS

Bekas Pegawai KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Polri (Perpol) tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK sebagai ASN Polri, sudah dikeluarkan Mabes Polri.

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Baca Juga:

Polri Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK

"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (4/12).

Dedi mengatakan, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri. Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Ia menegaskan, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308, 2021.

Perpol tersebut terdiri atas 10 pasal. Pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.

Pada Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yangn sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja. Lalu Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Pon)

Baca Juga:

Kapolri Disarankan TWK Ulang Eks Pegawai KPK, Tapi Siap-Siap Berpolemik

#TWK #KPK #Kasus Korupsi #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Bagikan