Polri Pecat Perwira yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) dan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu (kanan). (Foto: Mauritz)
MerahPutih.com - Sanksi tegas diberikan Korps Bhayangkara terhadap anggotanya yang bermasalah. Polda Jawa Barat resmi memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Mundu Cirebon AKP SW.
Ia dianggap melakukan pelanggaran berat di kasus penipuan terhadap seorang tukang bubur terkait rekrutmen anggota Polri. Penipuan terhadap tukang bubur tersebut, mencapai Rp 300 juta.
Baca Juga:
Kapolri Janji Pecat Perwira Polri Tipu Tukang Bubur
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sanksi tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, pihaknya bakal tetap memproses dugaan pelanggaran pidana SW di kasus penipuan tersebut.
"Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH, dan yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," ujarnya.
SW telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas karena menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin. SW juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Modus penipuan penerimaan anggota Polri ini dilakukan perwira ini sebagai perantara antara korban dengan tersangka N. N sendiri merupakan rekan SW yang disebut bisa membantu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri.
Namun pada kenyataannya, anak korban justru gagal dan dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri. Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar