Polri: Nyala Api Terbuka Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 September 2020
Polri: Nyala Api Terbuka Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menyelidiki kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara, dijalankan guna pengusutan kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (17/9).

Baca Juga

Ada Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Naik ke Penyidikan

Mula api dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Api merembet lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum dan parkit.

Di lantai 6 memang ada renovasi ruangan, maka di hari itu sekira pukul 11.30-17.30, ada beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut. Ketika api mulai berkobar, orang yang berada di sana mencoba memadamkannya, namun tak berhasil lantaran peralatan pemadaman kurang mendukung.

Sehingga, dibutuhkan bantuan Dinas Pemadam Kebakaran. Keberadaan dan perbuatan pekerja bangunan itu jadi salah satu hal yang diselidiki polisi. Listyo menyatakan, kasus ini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

"Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," ujar dia.

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kejagung mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang mengungkap adanya unsur pidana dalam kebakaran gedung utama Kejagung. Kejagung pun mendukung penuh pengungkapan dugaan pidana pada peristiwa kebakaran tersebut.

"Kami apresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim mengungkap adanya peristiwa atas terjadinya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana pada hari ini, berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Pada prinsipnya, pimpinan Kejaksaan Agung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini," sambungnya.

Fadil mengatakan, sejak awal, Kejaksaan Agung bersungguh-sungguh mengungkap peristiwa kebakaran yang melanda pada 22 Agustus 2020. Kejagung, kata dia, selalu bekerja sama dengan tim dari Polri.

"Ini kami lakukan secara bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejaksaan Agung, kami bersama-sama tim penyelidik maupun Puslabfor, Inafis, berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini," ujar Fadil.

Karena itu, kata Fadil, pada hari ini Kejagung sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut. Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan guna mengungkap pelaku.

"Sehingga pada hari ini kami sepakat pada semua untuk lebih detil mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyidikan, penyelidikan, itu gunanya untuk membuat terang 1 peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu," kata dia.

Baca Juga

Jawab Spekulasi, Kejagung-Polri Didesak Bikin Timsus Ungkap Kebakaran Gedung Kejagung

Fadil menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersungguh-sungguh ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.

"Pada prinsipnya, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan dan pada rekan-rekan media juga kami persilakan memantaunya baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan," ujar Fadil. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bagikan