Ada Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Naik ke Penyidikan
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dari peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bareskrim dengan Kejaksaan Agung pun sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran tersebut.
"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9).
Baca Juga
Tim Labfor dan Inafis Dikerahkan Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Oleh karena itu, Bareskrim Polri akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk dijadikan tersangka.
"Kita akan segera melakukan penyidikan, lakukan pemeriksaan terhadap potensial potensial suspek, saksi, yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka dan secepatnya kita akan rilis," ucap Listyo.
Sementara itu, Listyo menyebut ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud yakni Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut:
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam 1.dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," bunyi Pasal 187 KUHP.
Sementara itu bunyi Pasal 188 KUHP terkait sebabkan kebakaran karena kesalahan yakni:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," bunyi Pasal 188 KUHP.
Sigit menjelaskan, api diduga berasal dari lantai 6 tepatnya di ruang rapat biro kepegawaian. Dari situ api kemudian merambat ke bagian gedung lainnya.
Polisi juga menemukan sejumlah kondisi yang membuat api cepat menjalar misalnya adanya cairan minyak loki, serta kondisi gedung yang dilapisi bahan yang mudah terbakar.
"Dari pukul 17.30 WIB kita dapati ada beberapa orang-orang di lantai 6 yang melaksanakan renovasi. Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran," jelas dia.
Baca Juga
Jawab Spekulasi, Kejagung-Polri Didesak Bikin Timsus Ungkap Kebakaran Gedung Kejagung
Setelah ini, tim gabungan akan melakukan gelar perkara untuk menemukan siapa pelaku yang diduga sengaja menyebabkan kebakaran hebat itu.
"Maka hari ini kita lakukan gelar perkara. Untuk kemudian sepakat bersama mengusut tuntas kami berkomitmen sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat. Dan kita akan pertanggungjawabkan ke publik. Saya harapkan tidak ada polemik lagi," ujar dia. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra