Polri Keluarkan Telegram Rahasia Larang Polisi Persekusi Wartawan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 22 Agustus 2019
Polri Keluarkan Telegram Rahasia Larang Polisi Persekusi Wartawan

Ilustrasi kebebasan pers. (NET)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wartawan Indonesia masih kerap menjadi korban intimidasi baik dari peserta aksi maupun aparat saat unjuk rasa. Kasus teranyar, beberapa wartawan mengaku diminta menghapus foto dan videonya saat tengah meliput aksi unjuk rasa di DPR/MPR menentang pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, Mabes Polri mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) kepada seluruh Kabid Humas di jajaran Polda se-Indonesia untuk memberikan edukasi kepada anggota dan menjamin keselamatan wartawan saat meliput unjuk rasa.

Baca Juga: Lagi, Intimidasi Terhadap Jurnalis Terjadi

"Setiap anggota di-breffing untuk tak melakukan tindakan seperti persekusi," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepada MerahPutih.com, di Jakarta, baru-baru ini.

dedi polri
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: humas.polri,go.id)

Dedi menambahkan sudah bertemu jajaran pemimpin redaksi (pemred) media massa untuk menyusun panduan memudahkan juru warta dalam meliput kegiatan-kegiatan yang keras seperti unjuk rasa.

"Saya sudah ngomong dengan beberapa Pemred. Kami minta setiap media yang meliput ke lapangan yang sudah ada potensi bentrok, setiap wartawan pakai rompi dan tanda pengenalnya jelas," tutur dia.

Baca Juga: AJI Jakarta Kecam Intimidasi Polisi Terhadap Jurnalis Saat Meliput Demo di DPR

Polri juga mengajak organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen dan PWI untuk berdiskusi soal mekanisme yang tepat bagi wartawan yang meliput kegiatan-kegiatan rawan. "Kami kedepankam solusi. Sama sama kita rumuskan dan kita harus buat SOP. Agar temen teman PWI dan dewan pers untuk sosialisaikan," tegas Dedi.

Ilustrasi demo kebebasan pers (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

"Saya kan bagian dari pers. Hati saya sedih kalai denger ada temen-temen yang jadi korban atau diintimidasi saat tengah meliput. Saya pun meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati dan menghargai kerja temen-temen wartawan," imbuh petinggi Polri itu, sambil berharap peristiwa intimidasi aparat terhadap wartawan tak lagi terulang lagi di masa depan. (Knu)

Baca Juga: Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aksi 22 Mei, Terburuk Sejak Era Reformasi

#Pers #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan