Kekerasan Wartawan

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Polisi Terhadap Jurnalis Saat Meliput Demo di DPR

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 17 Agustus 2019
 AJI Jakarta Kecam Intimidasi Polisi Terhadap Jurnalis Saat Meliput Demo di DPR

Ilustrasi: Kekerasasn terhadap wartawan (MP/Sucitra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sejumlah jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput massa pengunjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8). Sedikitnya enam jurnalis mengalami kekerasan tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat para pengunjuk rasa yang diamankan di Gedung TVRI sedang digiring ke mobil tahanan polisi. Sejumlah reporter dan fotografer kemudian mengambil gambar foto dan video.

Baca Juga: Liput May Day, 2 Wartawan Dapat Tindakan Kekerasan Polisi

Salah satu jurnalis SCTV, Haris dipukul di bagian tangan saat merekam video melalui ponselnya. Sebelumnya dia dilarang dan dimarahi ketika merekam menggunakan kamera televisi.

"Kamu jangan macam-macam, saya bawa kamu sekalian," katanya menirukan ucapan polisi.

Haris menyatakan dirinya wartawan, namun polisi tak menghiraukan. Pelaku pemukulan mengenakan baju putih dan celana krem, diduga dari satuan Resmob. Beberapa polisi yang berjaga diketahui berasal dari Polres Jakpus.

Protes terhadap kekerasan wartawan oleh AJI Jakarta
AJI Jakarta protes kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan aparat kepolisian (Foto: antaranews)

Korban lainnya, jurnalis foto Bisnis Indonesia, Nurul Hidayat. Dia dipaksa menghapus foto hasil jepretannya. Menurutnya, pelaku mengenakan pakaian bebas serba hitam, berambut agak panjang, dan ada tindikan di kuping.

Fotografer Jawa Pos Miftahulhayat juga terpaksa menghapus foto di bawah intimidasi polisi. Dia diancam akan dibawa polisi bersama para demonstran yang diangkut ke mobil.

Begitu pula jurnalis Vivanews, Syaifullah yang mengalami intimidasi serupa. Polisi meminta rekaman video miliknya dihapus. Dia juga diancam akan diangkut polisi jika tak menghapus video.

Reporter Inews, Armalina dan dua kameramen juga mengalami intimidasi oleh oknum aparat berbaju putih. Salah seorang petugas bahkan berteriak, "Jangan mentang-mentang kalian wartawan ya!".

Salah seorang wartawan media online ditarik bajunya dan dipaksa menghapus foto. Melihat kejadian itu, kru Inews tidak berani melawan kesewenangan aparat dan terpaksa menghapus videonya.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan kali ini saja terjadi. Tindakan melanggar hukum yang dilakukan aparat penegak hukum bukan hanya mencederai kebebasan pers, tapi juga mempermalukan institusi Polri di hadapan publik.

AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut karena jelas-jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian juga bertentangan dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendesak aparat kepolisian menghentikan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta mengusut tuntas kasus ini," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani.

Kekerasan terhadap wartawan juga terjadi pada aksi massa 22 Mei lalu
Para jurnalis juga menjadi korban kekerasan pada aksi 22 Mei silam (MP/Rizki Fitrianto)

Selain itu, AJI Jakarta juga meminta para pemimpin redaksi secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: PWI Cirebon Sesalkan Intimidasi, Persekusi dan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Aksi Munajat 212

"Kami meminta para pemimpin masing-masing media untuk melaporkan kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis tersebut ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik dan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum," ujar Asnil.

Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, AJI Jakarta menyatakan:

1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput pengunjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR.

2. Mendesak aparat kepolisian menangkap pelaku hingga diadili agar mendapat hukuman seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

3. Meminta para pemimpin media massa untuk ikut melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.

4. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan jurnalis sebelumnya, karena hingga kini belum ada kasus yang tuntas diadili di pengadilan.(Pon)

Baca Juga: AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Pada Kerusuhan 22 Mei

#Aliansi Jurnalis Independen #Polda Metro Jaya #Kekerasan Wartawan #Kekerasan Jurnalis
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Permohonan Iwakum tidak membatasi perlindungan wartawan seperti disebutkan oleh AJI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Indonesia
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Polisi menangkap pelaku penculikan di Pondok Aren, Tangsel. Ditemukan pelat Polri palsu, airsoft gun, dan seragam polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Indonesia
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Program Jaga Jakarta jadi wadah kolaborasi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan harmonis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Indonesia
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Polisi telah melacak pelaku teror bom tiga sekolah internasional. Lokasi pelaku diketahui berada di luar negeri.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Indonesia
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku teror bom yang menyasar sejumlah sekolah internasional di kawasan Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Pengamanan ring 1 akan dilakukan oleh Paspampres, sementara ring 2 dan 3 akan dijaga kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Indonesia
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Bagikan