Polresta Surakarta Periksa Korban Rentenir Online, Pelapor Jadi 14 Orang


I Gede Sukadewa Putra kuasa hukum korban rentenir online atau pinjaman daring, Senin (29/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta mulai memeriksa korban rentenir online atau pinjaman cepat dari kreditor daring berinisial YI (51) di Mapolresta, Senin (29/7).
Dalam pemeriksaan tersebut, warga Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah itu didampingi pengacaranya, I Gede Sukadewa Putra.
Baca Juga: Sebarkan Foto dengan Kalimat Tak Senonoh, Fintech Dilaporkan ke Polresta Surakarta
"Kami melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada tanggal 25 Juli. Hari ini klien (YI) diperiksa polisi," ujar Sukadewa pada MerahPutih.com.
Ia menjelaskan setelah ini akan membuat laporan resmi dua korban rentenir online lainnya, yakni SM, warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan AZ, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Total ada sebanyak 14 korban fintech yang ditangani.

"Penyidik saat ini masih menunggu kelengkapan laporan berupa screen shot iklan jual diri yang mencemarkan nama baik ketiga kliennya serta keterangan dua orang saksi," papar dia.
Rentenir online atau kreditor daring, kata dia, selama ini masih meneror klienya, termasuk menyebarkan iklan pelecehan klien. Bahkan, ada 30 nomor ponsel dari fintech yang menghubungkan klien untuk melakukan teror.
"Dari nomor fintech (rentenir online) yang meneror kliennya ada dua nomor dari luar negeri. Saya cek kedua nomor itu dari Malaysia dan China," katanya.
Ia berharap Polresta Surakarta serius menangani kasus ini karena sangat meresahkan masyarakat. Korban renternir online diperkirakan bertambah jika merujuk cara mereka membohongi nasabah dengan modus pinjaman murah online (pinjol).
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Termasuk memeriksa saksi dan mencari barang bukti.
"Ini baru pemeriksaan saksi awal dari korban berinisial YI. Kami sedang mendalami kasus ini," kata Fadli.

Diketahui YI (51) menjadi korban rentenir online melalui pesan pendek Short Message Service (SMS) di ponsel. Kemudian mengajukan pinjaman senilai Rp1 juta. Namun, ia tidak mampu melunasi hutang itu sesuai jatuh tempo.
Baca Juga: OJK Beberkan Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Ilegal
Kreditor daring mengancam dan memaki-maki lewat ponsel. Tiga hari kemudian, tiba-tiba ada undangan grup Whatsapp yang dibuat oleh kreditor darng yang ternyata berisikan orang-orang yang ada dalam kontak telepon.
Pihak rentenir online memasang poster foto YI disertai tulisan berbau pornografi bertuliskan 'Rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas'.
Cara penagihan itu dianggapnya telah menjatuhkan harga diri YI sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi dalam kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Ditipu Rp17 Miliar, Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Klaten
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
