Headline

Polresta Surakarta Periksa Korban Rentenir Online, Pelapor Jadi 14 Orang

Eddy FloEddy Flo - Senin, 29 Juli 2019
 Polresta Surakarta Periksa Korban Rentenir Online, Pelapor Jadi 14 Orang

I Gede Sukadewa Putra kuasa hukum korban rentenir online atau pinjaman daring, Senin (29/7). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta mulai memeriksa korban rentenir online atau pinjaman cepat dari kreditor daring berinisial YI (51) di Mapolresta, Senin (29/7).

Dalam pemeriksaan tersebut, warga Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah itu didampingi pengacaranya, I Gede Sukadewa Putra.

Baca Juga: Sebarkan Foto dengan Kalimat Tak Senonoh, Fintech Dilaporkan ke Polresta Surakarta

"Kami melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada tanggal 25 Juli. Hari ini klien (YI) diperiksa polisi," ujar Sukadewa pada MerahPutih.com.

Ia menjelaskan setelah ini akan membuat laporan resmi dua korban rentenir online lainnya, yakni SM, warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan AZ, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Total ada sebanyak 14 korban fintech yang ditangani.

Pemeriksaan korban rentenir online di Polresta Surakarta
Satreakrim Polresta Surakarta memeriksa YI (51) korban rentenir online di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Senin (29/7).(MP/Ismail)

"Penyidik saat ini masih menunggu kelengkapan laporan berupa screen shot iklan jual diri yang mencemarkan nama baik ketiga kliennya serta keterangan dua orang saksi," papar dia.

Rentenir online atau kreditor daring, kata dia, selama ini masih meneror klienya, termasuk menyebarkan iklan pelecehan klien. Bahkan, ada 30 nomor ponsel dari fintech yang menghubungkan klien untuk melakukan teror.

"Dari nomor fintech (rentenir online) yang meneror kliennya ada dua nomor dari luar negeri. Saya cek kedua nomor itu dari Malaysia dan China," katanya.

Ia berharap Polresta Surakarta serius menangani kasus ini karena sangat meresahkan masyarakat. Korban renternir online diperkirakan bertambah jika merujuk cara mereka membohongi nasabah dengan modus pinjaman murah online (pinjol).

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Termasuk memeriksa saksi dan mencari barang bukti.

"Ini baru pemeriksaan saksi awal dari korban berinisial YI. Kami sedang mendalami kasus ini," kata Fadli.

Korban rentenir online yang mengadu ke Polresta Surakarta kini bertambah jadi 15 orang
Korban rentenir online yang mengadu ke Polresta Surakarta kini bertambah menjadi 14 orang (MP/Ismail)

Diketahui YI (51) menjadi korban rentenir online melalui pesan pendek Short Message Service (SMS) di ponsel. Kemudian mengajukan pinjaman senilai Rp1 juta. Namun, ia tidak mampu melunasi hutang itu sesuai jatuh tempo.

Baca Juga: OJK Beberkan Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Ilegal

Kreditor daring mengancam dan memaki-maki lewat ponsel. Tiga hari kemudian, tiba-tiba ada undangan grup Whatsapp yang dibuat oleh kreditor darng yang ternyata berisikan orang-orang yang ada dalam kontak telepon.

Pihak rentenir online memasang poster foto YI disertai tulisan berbau pornografi bertuliskan 'Rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas'.

Cara penagihan itu dianggapnya telah menjatuhkan harga diri YI sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi dalam kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Ditipu Rp17 Miliar, Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Klaten

#Fintech #Rentenir #UU ITE #Polresta Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan