Polres Klaten Bongkar Kasus Mafia Tanah, Satu ASN Ditetapkan Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Januari 2022
Polres Klaten Bongkar Kasus Mafia Tanah, Satu ASN Ditetapkan Tersangka

Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus mafia tanah, Selasa (18/1). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Dari kasus tersebut sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial EP (52) dan SK (55) seorang wanita yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga

Jadwal Pemilu 2024 Tak Harus Tunggu Komisioner KPU dan Bawaslu Baru

"Kami dapat laporan dan langsung kita tindaklanjuti di lapangan dengan mengamankan dua orang tersangka," kata Eko, Selasa (18/1).

Dikatakannya, kasus mafia tanah tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2017 dan dilaporkan Katen pada 17 Januari 2020. Pelaku diamankan belum lama ini.

"Jadi pelakunya ini sudah lama masuk TO (Target Operasi) Polres Klaten tim Satgas Mafia Tanah. Sampai sekarang pemberkasan dan sudah P21 (dianggap lengkap) oleh JPU Kejari Klaten," kata dia.

Ia mengatakan awal mula kejadian yakni pada bulan Januari 2017 saat PT Majuel berniat mencari tanah di Kabupaten Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya. Pihak PT Majuel Kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya tersebut.

Kemudian tersangka EP, lanjut dia, memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 m2 (blok 1 sampai 5) di daerah Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten. Mr HM (WNA Korea) kemudian cek lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp 325.000 per m2.

"Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK," katanya

Baca Juga

Pansus IKN Nusantara Ingin Jakarta Tetap Sandang Status Khusus Meski Bukan Ibu Kota

Ia mengatakan blok nomor 2 adalah miliknya, padahal pemilik sebenarnya adalah PS dan tanah tersebut saat ini sudah dibeli oleh HS. Saat di kantor notaris, tersangka SK mengatakan bahwa tanah blok nomor 2 adalah miliknya.

"Lalu dinyatakan clean dan clear bisa ditransaksikan dengan PT Majuel. Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok nomor 2 milik SK saja yang belum padahal untuk uang pembayaran sudah diterima." papar dia.

Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa menambahkan tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke 1 dan cicilan kedua. Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.

"Jadi EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dan akhirnya blok 2 tidak bisa terbeli," terang dia.

Ia menambahkan akibat perbuatan tersebut kedua tersangka ini PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp 2.153.125.000. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya terancam penjara paling lama 4 tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Pengakuan Fatia 'Kontras' dan Haris Azhar setelah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Luhut

#Mafia Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Indonesia
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Alim Ali diijemput paksa usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Indonesia
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno)
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Februari 2025
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Indonesia
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Januari 2025
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Indonesia
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Soal mafia tanah, anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus memberi contoh pengalamannya di Merak.
Frengky Aruan - Senin, 27 Januari 2025
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Indonesia
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
Kapolri dan Menteri ATR ingin mafia tanah diberantas hingga akarnya.
Soffi Amira - Jumat, 08 November 2024
Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
Indonesia
Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
Tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum saja ketika kasusnya melibatkan penyelenggara negara.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Oktober 2024
Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
Bagikan