Polres Klaten Bongkar Kasus Mafia Tanah, Satu ASN Ditetapkan Tersangka


Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus mafia tanah, Selasa (18/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Dari kasus tersebut sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial EP (52) dan SK (55) seorang wanita yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga
Jadwal Pemilu 2024 Tak Harus Tunggu Komisioner KPU dan Bawaslu Baru
"Kami dapat laporan dan langsung kita tindaklanjuti di lapangan dengan mengamankan dua orang tersangka," kata Eko, Selasa (18/1).
Dikatakannya, kasus mafia tanah tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2017 dan dilaporkan Katen pada 17 Januari 2020. Pelaku diamankan belum lama ini.
"Jadi pelakunya ini sudah lama masuk TO (Target Operasi) Polres Klaten tim Satgas Mafia Tanah. Sampai sekarang pemberkasan dan sudah P21 (dianggap lengkap) oleh JPU Kejari Klaten," kata dia.
Ia mengatakan awal mula kejadian yakni pada bulan Januari 2017 saat PT Majuel berniat mencari tanah di Kabupaten Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya. Pihak PT Majuel Kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya tersebut.
Kemudian tersangka EP, lanjut dia, memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 m2 (blok 1 sampai 5) di daerah Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten. Mr HM (WNA Korea) kemudian cek lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp 325.000 per m2.
"Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK," katanya
Baca Juga
Pansus IKN Nusantara Ingin Jakarta Tetap Sandang Status Khusus Meski Bukan Ibu Kota
Ia mengatakan blok nomor 2 adalah miliknya, padahal pemilik sebenarnya adalah PS dan tanah tersebut saat ini sudah dibeli oleh HS. Saat di kantor notaris, tersangka SK mengatakan bahwa tanah blok nomor 2 adalah miliknya.
"Lalu dinyatakan clean dan clear bisa ditransaksikan dengan PT Majuel. Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok nomor 2 milik SK saja yang belum padahal untuk uang pembayaran sudah diterima." papar dia.
Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa menambahkan tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke 1 dan cicilan kedua. Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.
"Jadi EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dan akhirnya blok 2 tidak bisa terbeli," terang dia.
Ia menambahkan akibat perbuatan tersebut kedua tersangka ini PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp 2.153.125.000. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya terancam penjara paling lama 4 tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Pengakuan Fatia 'Kontras' dan Haris Azhar setelah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Luhut
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui

Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno

Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)

Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku

Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali

Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya

Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
