Pengakuan Fatia 'Kontras' dan Haris Azhar setelah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Luhut

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Januari 2022
Pengakuan Fatia 'Kontras' dan Haris Azhar setelah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Luhut

Haris Azhar penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (18/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Kontras telah menjalani pemeriksaan kepolisian. Keduanya diperiksa selama enam jam. Haris dicecar 17 pertanyaan. Sementara, Fatia ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik.

Haris dan Fatia adalah terlapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga

Alasan Polda Metro Jemput Haris Azhar dan Fatia KontraS

"Jadi dijumlah 37. Banyak soal akun YouTube saya lalu juga soal materi conflict of interest nya dari soal riset yang sembilan organisasi," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1).

Menurut Fatia, mereka dicecar soal riset yang menjadi acuan mereka membuat konten YouTube yang menyinggung nama Luhut Binsar Pandjaitan. Saat itu keduanya menyebutkan Luhut memiliki bisnis tambang di Papua.

Selain soal akun YouTube dipertanyakan juga, mereka ditanya juga soal sumber-sumber riset atau data-data yang menyebutkan terkait Luhut Binsar Pandjaitan.

"Itu sebenarnya sudah dijelaskan dalam risetnya juga. Selain itu mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya. Itu sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," terang Fatia.

Baca Juga

Haris Azhar Ingatkan Staf Khusus BUMN, Banyak Korban Jiwasraya Kehilangan Hak

Usai diperiksa kedua terlapor itu masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan, Haris mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti yang memperkuat hasil temuan risetnya tersebut.

"Kita sih sudah sampaikan akan sodorkan beberapa bukti dan juga 17 saksi dan rekomendasi ahli," katanya.

Laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilayangkan pada September 2021 di Polda Metro Jaya. Luhut menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

Dasar laporan Luhut itu berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Youtube. Dalam konten video itu keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Selain itu, Luhut mengaku telah meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, namun tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya. (Knu)

Baca Juga

Haris Azhar dan Fatia KontraS Dijemput Polisi

#Haris Azhar #Luhut Panjaitan #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - 38 menit lalu
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan