Polres Jakpus Gagalkan 741 Kg Sabu Jaringan Internasional Selama 2021


Jumpa pers kasus narkoba di Polres Jakarta Pusat, Jumat (31/12). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat meningkat drastis selama tahun 2021. Dari kasus tersebut, Polres Jakarta Pusat mengamankan baram haram tersebut seberat 741 kilogram
"Bisa lihat yang kami paparkan ini sebagian besar ini narkoba di luar negeri, khususnya jaringan Iran dan Malaysia. Jadi sekarang ada modus justru datang dari Timur Tengah, yang besar, yaitu 618 kilo sabu dan Malaysia 123 kilo sabu, jadi total adalah 741 kilo, khusus Jakarta Pusat," kata Kapolres Jakpus, Kombes Hengki Haryadi di Mapolres Jakpus, Jumat (31/12).
Baca Juga
Jelang Tahun Baru, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu
Hengki mengatakan, pada 2020, peredaran narkoba di wilayah Jakpus terdapat 26 ribu gram, sementara 2021 sebanyak 771 ribu kilogram, termasuk jaringan internasional.
Dia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini diakibatkan penerapan strategi yakni pre-emptive strike. Hengki mengatakan narkoba tentu menjadi hal yang memiliki pengaruh yang fatal terhadap korbannya.
Karena narkoba sangat berpengaruh terhadap agresivitas kelompok terhadap fatalitas terhadap korban dan ini sangat berbahaya apabila ini dikonsumsi oleh masyarakat.
"Sehingga cenderung yang saat ini di masa pandemi orang stres ya, orang lapar, ditambah narkoba akan kacau, jadi makanya kami titik beratnya di sana," kata Hengki.
Baca Juga
Lulusan AKPOL 1996 ini menuturkan, di masa pandemi jaringan luar negeri banyak masuk ke Indonesia.
"Termasuk yang lain terjadi peningkatan baik itu ekstasi, kemudian tembakau gorila, semua meningkat menjadi perhatian kita bersama," tambahnya.
Kemudian, pada 2021, Polres Jakarta Pusat juga berhasil mengungkap 381 orang tersangka. Di antaranya 353 laki-laki dan 28 perempuan.
"Dan 90 persennya adalah bandar," ungkap Hengki. (Knu)
Baca Juga
Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Sepatan Dicopot dari Jabatan dan Ditahan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
