Politikus PSI Apresiasi Anies Bawa Simbol Air Keberagaman ke IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Maret 2022
Politikus PSI Apresiasi Anies Bawa Simbol Air Keberagaman ke IKN

Penyatuan air dan tanah di IKN. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Air dan tanah dari seluruh negeri telah disatukan Presiden Joko Widodo setelah menerima dari para gubernur. Penyatuan air dan tanah itu, sebagai simbol pembangunan dan dukungan pemda pada keberadaan IKN Nusantara.

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengapresiasi tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyertakan air dari enam tempat ibadah berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta untuk dibawa dalam prosesi Kendi Nusantara di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.

Baca Juga:

Cerita Jokowi Kemah di Titik Nol IKN

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana, Gubernur Anies membuat simbolisasi yang baik. Langkah Anies tersebut juga menunjukkan bahwa Jakarta merupakan kota yang inklusif.

"Kami mengapresiasi Pak Gubernur. Tindakan Pak Gubernur merupakan tindakan yang sangat tepat. Ibukota ini kan melting pot, kerukunan beragama adalah hal fundamental yang tidak terpisahkan," ucap Justin di Jakarta Rabu (16/3).

Justin mengatakan, Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan budaya dan keyakinan yang beragam. Menurutnya, keberagaman Indonesia harus diimbangi dengan kerukunan dan inklusivitas.

Adapun, kata dia, Indonesia terdiri dari hampir 17.000 pulau, 300 kelompok etnik, 1.331 suku bangsa, dengan enam agama, dan banyak aliran kepercayaan.

"Keberagaman sudah menjadi karunia lahiriah dari Bangsa Indonesia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang sudah semestinya kita ingat, syukuri, dan jaga bersama-sama," tutur Justin.

Jokowi tanam pohon di IKN. (Foto: Sekretariat Negara)
Jokowi tanam pohon di IKN. (Foto: Sekretariat Negara)

Selain itu, Justin merespons terkait tanah akuarium yang dibawa oleh Gubernur Anies. Menurut Justin, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

"Saya kira Bapak Gubernur memiliki pertimbangannya sendiri. Kalau mau diperdebatkan tanah mana yang pantas untuk mewakili DKI di IKN, tentu bisa saja. Tapi kan bukan itu poinnya. Sebaiknya, kita fokus saja kepada yang baik-baik. Tidak usah habiskan energi untuk memperdebatkannya," ungkap Justin.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa membangun IKN Nusantara bukanlah pekerjaan yang mudah. Pembangunan IKN Nusantara diperkirakan baru akan rampung dalam 15 sampai 20 tahun mendatang.

"Ini kan sebuah pekerjaan yang raksasa besarnya ini pekerjaan besar sekali dan juga bukan pekerjaan yang mudah ini pekerjaan rumit. Oleh sebab itu memang butuh waktu yang panjang perkiraan kita antara 15 sampai 20 tahun baru bisa diselesaikan," jelasnya. (Asp)

Baca Juga:

Istana IKN Nusantara Dibangun di Daerah Paling Tinggi

#IKN Nusantara #UU IKN #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan