Politikus PKS Ingatkan KPK Tidak Buru-Buru Umumkan Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka, Bukti Harus Jelas
Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dari Fraksi PKS.
MerahPutih.com - Pada Jumat (15/8), penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat.
KPK juga sudah meminta pencekalan mantan menag ini pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, pengumuman Komisi Pemberantas Korupsi atas status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 harus berangkat atas temuan bukti yang kuat.
Baca juga:
DPR Desak Revisi UU Haji Rampung Cepat, Nasib Calon Jemaah di Ujung Tanduk
"Menurut saya tentu pengumuman status itu berdasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki dan bukti yang didapat," kata HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan HNW, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, merespons penggeledahan rumah Yaqut Cholil yang dilakukan KPK pada Jumat (15/8).
KPK tidak perlu terburu-buru dalam mengumumkan status Yaqut apabila belum mendapatkan bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
"Kalau sudah menggeledah, ternyata buktinya belum didapat, itu tidak bisa diumumkan, terlalu tergesa-gesa, sementara buktinya belum cukup juga tidak bagus," ucapnya.
Sikap kehati-hatian tersebut, kata dia, perlu dilakukan KPK guna menghindari munculnya fitnah dan polemik di tengah masyarakat atas kasus rasuah tersebut.
"Jadi, sebaiknya memang kita persilakan KPK untuk berlaku yang profesional, yang betul-betul menghadirkan solusi dan tidak kemudian membiarkan mengambang menjadi fitnah," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap