Politikus Golkar Melchias Mekeng Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
MerahPutih.com - Politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
"Saksi Melchias Markus Mekeng kembali tidak datang di jadwal pemeriksaan hari ini Selasa (8/10)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Baca Juga
KPK Ultimatum Melchias Marcus Mekeng Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Menurut Febri, alasan Mekeng kembali mangkir dari panggilan KPK karena kondisinya kurang sehat. Mekeng melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan surat ketidak hadiran kepada KPK.
"Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran Surat Kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," ujar Febri.

Namun, lanjut Febri, surat yang dikirimkan Mekeng pada hari ini tidak melampirkan keterangan dokter. Lembaga antirasuah akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK.
Mekeng pernah dipanggil KPK sebanyak tiga kali pada Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9), namun ia tak hadir karena sedang ada tugas lain. KPK juga sudah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Mekeng selama enam bulan ke depan terhitung sejak September 2019.
Baca Juga
Hattrick! Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.
Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Baca Juga
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
