Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Politik Identitas Jelang Pemilu 2024 Perburuk Indeks Kerukunan Umat Beragama

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Januari 2023
Politik Identitas Jelang Pemilu 2024 Perburuk Indeks Kerukunan Umat Beragama

Sejumlah mural bertemakan pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polarisasi antar-kelompok masyarakat berpotensi terjadi saat Pemilu 2024.

Setara Institute mengungkap adanya potensi politisasi identitas menjelang Pemilu 2024. Hal itu dapat memperburuk kondisi kebebasan/berkeyakinan (KBB) di tahun ini.

"Potensi politisasi identitas menjelang Pemilu 2024 dapat memperburuk KBB, terutama dalam bentuk persekusi terhadap kelompok-kelompok minoritas dan menguatnya kehendak politik penyeragaman atas nama agama dan moralitas," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di Jakarta, Selasa (31/1).

Baca Juga:

Bawaslu Matangkan Modul Pembekalan untuk Pengawas Pemilu di Luar Negeri

Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab, Setara Institute mencatat adanya 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia selama tahun 2022.

Pelanggaran itu paling banyak ditemukan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan disusul DKI Jakarta.

Pelanggaran KBB oleh aktor negara paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah (47 tindakan), kepolisian (23 tindakan), Satpol PP (17 tindakan), institusi pendidikan negeri (14 tindakan), Forkopimda (7 tindakan).

Sedangkan pelanggaran KBB oleh aktor non-negara paling banyak dilakukan oleh warga (94 tindakan), individu (30 tindakan), ormas keagamaan (16 tindakan), MUI (16 tindakan), dan Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB (10 tindakan)

Setara Institute pun meminta Polri untuk mengintensifkan pemantauan tindakan ujaran kebencian dan hoaks jelang Pemilu 2024.

Sebab, hal itu dinilainya sering menjadi sarana untuk memperkusi kelompok minoritas.

"Polri agar mengintensifkan pemantauan tindakan ujaran kebencian dan hoaks, yang sering menjadi sarana untuk mempersekusi kelompok minoritas, terutama menjelang pemilu, dengan pendekatan dialogis dan preventif, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran HAM baru pada kebebasan berpendapat dan berekspresi," tutur Bonar.

Baca Juga:

BNPT Cegah Penyebaran Terorisme Jelang Pemilu 2024

Setara Institute juga memberikan sejumlah rekomendasi lain agar kebebasan beragama di Indonesia tidak meningkat.

Salah satunya, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkuat kepemimpinan toleransi.

"Presiden Joko Widodo memperkuat kepemimpinan toleransi dan mengakselerasi kebijakan tata kelola inklusif untuk memunculkan gerak pemerintahan yang masif dari pusat hingga daerah guna mengatasi permasalahan-permasalahan KBB secara efektif, termasuk gangguan tempat ibadah," ujar Bonar Tigor.

Selain itu, Setara Institute juga meminta pemerintah pusat dan daerah mengefektifkan penanganan kebijakan diskriminatif yang sering menjadi justifikasi bagi kelompok tertentu untuk mempersekusi minoritas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Mendagri Tito Karnavian juga diminta mengkaji ulang PBM No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Menteri Agama perlu meninjau ulang desain dan kinerja Program Moderasi Beragama, yang saat ini telah diinstitusionalisasikan dengan pembentukan badan khusus. Sehingga, di lapangan tidak menimbulkan dan memicu konflik baru antarsesama agama dan antarsesama anak bangsa.

"Menteri Dalam Negeri memastikan pengarusutamaan inclusive governance bagi pemerintahan daerah, dengan menerbitkan kebijakan khusus tata kelola yang inklusif dalam mengelola kemajemukan republik," tutup Bonar Tigor. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan