Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Polisi menangkap Alex Bonpis di kawasan Kampung Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Senin (16/1).
Alex Bonpis merupakan bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Penangkapan Alex Bonpis diduga terkait kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga
"Ya benar sudah ditangkap," terang Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/1).
Menurut Dony, Alex Bonpis adalah salah satu penerima barang yang dijual oleh tersangka Teddy Minahasa.
Alex pun diduga membeli atau memperoleh narkoba jenis sabu untuk diedarkan dari mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," katanya.
Dony menambahkan, polisi berencana merilis pengungkapan kasus tersebut sejelas-jelasnya kepada publik di Markas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Baca Juga
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok
Diketahui, Teddy Minahasa diduga terlibat peredaran lima kilogram sabu-sabu yang merupakan bagian dari 41,4 kg barang bukti kasus narkoba milik Polres Bukittinggi yang seharusnya dimusnahkan, dengan 1,7 kg di antaranya diduga akan diedarkan di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar.
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (Knu)
Baca Juga
Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta