Polisi Periksa Wartawan Metro TV Terkait Kecelakaan Setnov


Mobil yang dikendarai Setya Novanto ringsek. (Istimewa)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memeriksa 4 orang saksi terkait kecelakaan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua DPR, Setya Novanto di Permata Hijau, Jakarta Selatan, Semalam.
"Menyampaikan info bahwa ada 4 saksi yang sudah diambil keterangannya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11).
Keempatnya adalah Suwandi yang berada 30 meter dari lokasi kecelakaan, Akrom saksi yang berada 5 meter dari lokasi kecelakaan dan melihat kejadian, Arafik petugas derek dan Driver mobil Hilman Matauch yang merupakan seorang wartawan Metro TV.
"Termasuk driver (diperiksa)," kata Halim.
Dalam kecelakaan ini, Novanto mengalami luka di kepala dan tangannya. Setnov saat ini dirawat di lantai 3 Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Setnov merupakan tersangka kasus e-KTP yang diperkirakan merugikan negara Rp 2,3 triliin. KPK sudah menerbitkan surat penangkapan sejak kemarin malam. Namun saat hendak dijemput paksa, Novanto menghilang ketika akan ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
