Polisi Periksa CCTV 6 Lokasi Terbanyak Jatuh Korban di Stadion Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberi keterangan di Polres Malang, Selasa (4-10-2022). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
MerahPutih.com - Pengusutan tragedi Kanjuruhan oleh pihak kepolisian terus dilakukan. Kejadian setelah laga Arema vs Persebaya tersebut menewaskan 125 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
Tim Laboratorium Forensik Polri tengah memeriksa CCTV di enam titik Stadion Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kabupaten Malang, Selasa (4/10), menyebutkan CCTV di enam titik tersebut adalah di pintu 3, 9, 10, 11,12, dan 13.
"Kenapa di enam titik ini? Karena dari hasil analisis sementara, di sinilah titik jatuhnya korban yang cukup banyak," kata dia.
Baca Juga:
Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Temui Jokowi, Sebulan Harus Dapat Hasil
Oleh karena itu, lanjut Dedi Prasetyo, perlu ketelitian dan kehati-hatian juga dari labfor agar bisa menjadi alat bukti sebelum penyidik menetapkan tersangka terhadap seseorang.
Inafis bekerja sama dengan labfor masih melakukan identifikasi terkait dengan mengatur masalah di TKP, baik di dalam maupun di luar.
"Ini akan didalami untuk nantinya menjadi bagian dari analisis dan pemeriksaan, yang perlu didalami oleh tim penyidik baik dari Bareskrim maupun Polda Jatim," kata Irjen Dedi, dikutip Antara.
Ia menuturkan bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Jawa Timur memeriksa sebanyak 29 orang saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
"Saat ini penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 29 orang. Dengan perincian, 23 anggota Polri yang langsung bertugas saat pertandingan di Stadion Kanjuruhan, dan enam orang saksi, salah satunya kemarin dari panitia penyelenggara," ujarnya.
Baca Juga:
Dijatuhi Sanksi akibat Tragedi Kanjuruhan, Arema Tak Akan Banding
Pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara (panpel), kata dia, akan dilanjutkan sampai Rabu (5/10).
"Kami masih mengumpulkan beberapa alat bukti, seperti petunjuk, surat, dan keterangan saksi. Selanjutnya, nanti pada saatnya akan menetapkan tersangka," katanya.
Untuk Propam dan Itsus, kata Dedi, telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap 29 anggota Polri.
"Dari jumlah tersebut, di antaranya sembilan sudah dinonaktifkan. Ini masih terus didalami terkait dengan masalah kode etik dalam pelaksanaan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujar dia. (*)
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan Bukti Lemahnya Kolaborasi dan Krisis Koordinasi Antar Pihak
Bagikan
Berita Terkait
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Rehabilitasi Bencana di Aceh, Polri Baru Selesaikan Sumur Bor Air Bersih Setengah dari Target