Polisi Pastikan Pemeriksaan Sandiaga Uno Belum Berhenti

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 Januari 2018
Polisi Pastikan Pemeriksaan Sandiaga Uno Belum Berhenti

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah) keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan kembali memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno. Sandiaga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Tangerang, Banten 2012 silam.

"Jadi untuk kelanjutan pemeriksaan Pak sandiaga Uno sebagai saksi rencananya kita agendakan hari Selasa, Selasa (30/1) minggu depan. Kita agendakan Selasa minggu depan," Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Rabu (24/1).

Argo mengatakan, Sandiaga akan dimintai keterangan lanjutan. Sandiaga sebelumnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi. Dalam perkara ini, rekan Sandiaga, Andreas Tjahjadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidik hingga kini belum mengirim surat pemanggilan kepada Sandiaga.

"sedang kita Buatkan surat pemanggilannya," beber Argo.

kasus ini bermula ketika Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahjadi ke polisi atas dugaan melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan.

Pihak pelapor berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.

Laporan pertama Fransiska kepada Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilakukan pada Rabu (8/3). Laporan tersebut teregister dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Selang beberapa waktu, Fransiska kembali laporan Andreas dan Sandiaga untuk kedua kalinya. Kali ini, keduanya diduga memalsukan kuitansi. Fransiska menjelaskan, laporan ini masih berkaitan dengan laporannya yang pertama.

Berdasarkan data yang didapat dari notaris, ada kuitansi pembayaran terkait tanah tersebut yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat. Namun Djoni, menurut Fransiska, tidak pernah merasa menandatangani kuitansi itu.

Djoni merupakan direktur PT Japirex. Dalam perusahaan tersebut Sandiaga dan Andreas menjabat dewan direksi perusahaan. Laporan dari Fransiska untuk kedua kalinya ini diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
(ayp)

#Sandiaga Uno #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan