Polisi Minta Denny Indrayana Buat Klarifikasi Kasus Dugaan Kebocoran Putusan MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Agustus 2023
Polisi Minta Denny Indrayana Buat Klarifikasi Kasus Dugaan Kebocoran Putusan MK

Denny Indrayana (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana terus berjalan.

Penyidik sudah meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Senin (10/7).

Baca Juga:

Polisi Masih Periksa 6 Saksi di Kasus Hoaks Denny Indrayana

Penyerahan SPDP memiliki arti, penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai, sehingga kemudian, Kejaksaan RI akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar memaparkan, sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Namun belum memeriksa Denny Indrayana selaku terlapor.

“Untuk saksi di kami, kurang lebih saksi ahli sudah enam yang kami periksa, kemudian saksi lainnya kurang lebih 10,” kata Vivid di Jakarta, Selasa.

Vivid menyebut, pihaknya belum meminta keterangan dari Denny Indraya karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Pihaknya segera mengundang Denny Indrayana untuk dimintai klarifikasi, namun belum menyebutkan kapan surat undangan tersebut akan dikirimkan.

“Kebetulan yang kami tau Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya,” kata Vivid.

Denny dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. (Knu)

Baca Juga:

Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia

#Kasus Hukum #Denny Indrayana
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Bawas MA menggagas tim untuk periksa dugaan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ronald Tannur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Agustus 2024
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Perlu cek rekam jejak hakim yang menangani.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Indonesia
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Putusannya sangat tidak masuk akal.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Bagikan