Polisi Masih Periksa 6 Saksi di Kasus Hoaks Denny Indrayana


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Div Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
MerahPutih.com- Proses penanganan laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks putusan Mahkamah Konstitusi masih bergulir.
Perkara ini diduga menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Baca Juga:
Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah sebanyak enam saksi,” ujar Ramadhan di Jakarta, Kamis (27/7).
Kendati demikian Ramadhan tidak menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik dalam rangkaian proses yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Hanya saja Ramadhan memastikan prosesnya masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi dan tidak menutup kemungkinan saksi yang dimintai keterangan akan bertambah.
“Proses pemeriksaan saksi masih berlangsung,” kata Ramadhan.
Baca Juga:
Polri Bakal Libatkan Ahli di Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut secara hati-hati serta melibatkan sejumlah ahli.
“Penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dengan melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut, supaya berimbang informasi yang ada dan mendapatkan kejelasan tentang peristiwa pidana yang terjadi,” ungkap Sandi.
Sandi belum menjelaskan secara rinci siapa saja para saksi ahli yang diperiksa, termasuk berapa jumlah saksi. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.
“Mohon bersabar, nanti kami update kembali setelah kita dapet tambahan informasi dari penyidik” tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Denny Indrayana Beberkan 3 Alasan Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
