Denny Indrayana Beberkan 3 Alasan Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Juni 2023
Denny Indrayana Beberkan 3 Alasan Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan

Mantan wamenkumham Denny Indrayana (kanan) saat Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/HO-KW

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Denny, Presiden Jokowi layak untuk dimakzulkan.

"Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok," kata Denny dalam keterangannya, Senin (26/6).

Misalnya, kata Denny, mengatakan putera Jokowi, Kaesang Pangarep tidak membangun dinasti politik karena beda kartu keluarga dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca Juga:

Rumor Anies Tersangka, Denny Indrayana Diminta Tak Buat Gaduh

"Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep,” bebernya.

Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu lantas membeberkan tiga alasan Jokowi harus dimakzulkan lantaran telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Pertama, kata Denny, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres.

Yakni laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah.

Menurut Denny, modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran Rakabuming dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi.

“Saya berpendapat, inilah modus trading in influence, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai presiden. Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal,” jelas dia.

Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum. Dia mengungkap, kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada empat kasus korupsi yang menjerat seorang elite politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden.

“Sampai saat ini sang elite tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice),” ujarnya.

Baca Juga:

Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Akan Segera Jadi Tersangka

Ketiga, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik pengkhianatan terhadap negara. Ia menyebutnya Moeldokogate.

“Logika sederhana, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan,” ujarnya.

Moeldokogate, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Menurut Denny, pembiaran atau by omission oleh Presiden Jokowi menunjukkan keterlibatan.

“Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara,” katanya.

Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata itu, menurut Denny, DPR RI bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling). (Pon)

Baca Juga:

MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

#Denny Indrayana #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Lifestyle
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo menanam pohon pulai di perkarangan Istana Negara Jakarta pada Kamis (17/10) atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Dalam narasinya disebutkan Jokowi marah karena Prabowo diam-diam memilih mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai wakil presiden (wapres) pengganti Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Indonesia
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Oktober 2024
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Indonesia
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai Plh Pj Gubernur Jakarta. Ia menggantikan Heru Budi yang lengser hari ini.
Soffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Indonesia
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Oktober 2024
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Bagikan