Polri Bakal Libatkan Ahli di Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 17 Juli 2023
Polri Bakal Libatkan Ahli di Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana

Denny Indrayana (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyebaran hoax putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Kasus ini diduga ikut menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Baca Juga:

Denny Indrayana Beberkan 3 Alasan Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut secara hati-hati serta melibatkan sejumlah ahli.

"Penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dengan melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut, supaya berimbang informasi yang ada dan mendapatkan kejelasan tentang peristiwa pidana yang terjadi," ungkap Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, (17/7).

Kendati begitu, Sandi belum menjelaskan secara rinci siapa saja para saksi ahli yang diperiksa, termasuk berapa jumlah saksi. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.

"Mohon bersabar, nanti kita update kembali setelah kita dapet tambahan informasi dari penyidik” tuturnya.

Baca Juga:

Rumor Anies Tersangka, Denny Indrayana Diminta Tak Buat Gaduh

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan informasi bohong alias hoax ini.

"Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7) lalu.

Ramadhan menambahkan, penyidik mendalami penanganan kasus Denny Indrayana, sehingga kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. (Knu)

Baca Juga:

Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Akan Segera Jadi Tersangka

#Mahkamah Konstitusi #Denny Indrayana #Penyebar Hoaks #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo lunasi utang proyek Whoosh” ke mesin pencari Google.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
 [HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan