Polri Bakal Libatkan Ahli di Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana


Denny Indrayana (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyebaran hoax putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).
Kasus ini diduga ikut menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Baca Juga:
Denny Indrayana Beberkan 3 Alasan Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut secara hati-hati serta melibatkan sejumlah ahli.
"Penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dengan melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut, supaya berimbang informasi yang ada dan mendapatkan kejelasan tentang peristiwa pidana yang terjadi," ungkap Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, (17/7).
Kendati begitu, Sandi belum menjelaskan secara rinci siapa saja para saksi ahli yang diperiksa, termasuk berapa jumlah saksi. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.
"Mohon bersabar, nanti kita update kembali setelah kita dapet tambahan informasi dari penyidik” tuturnya.
Baca Juga:
Rumor Anies Tersangka, Denny Indrayana Diminta Tak Buat Gaduh
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan informasi bohong alias hoax ini.
"Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7) lalu.
Ramadhan menambahkan, penyidik mendalami penanganan kasus Denny Indrayana, sehingga kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. (Knu)
Baca Juga:
Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Akan Segera Jadi Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
![[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar](https://img.merahputih.com/media/db/f2/36/dbf23665452cdfbdd9ff59a3be8c4169_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor
![[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor](https://img.merahputih.com/media/a5/2b/1d/a52b1d350ff84655e7d58339f053eb3e_182x135.png)
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
