Polisi Langsung Proses Laporan Terhadap Edy Mulyadi
Tangkapan layar Edy Mulyadi meminta maaf soal ucapannya terkait Ibu Kota Negara (IKN) (Youtube Bang Edy Channel)
MerahPutih.com - Polri memproses laporan terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh pegiat media sosial Edy Mulyadi.
"Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1).
Baca Juga
Menurut Ramadhan, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022. Dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.
"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ramadhan.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyinggung wiayah Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN).
Baca Juga
Kata PKS Soal Edy Mulyadi yang Diduga Hina Masyarakat Kalimantan dan Prabowo
Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Namun, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang diterimanya adalah di Polda Kalimantan Timur.
"Sementara update-nya yang sudah dituangkan di Polda Kaltim," kata Ramadhan.
Edy juga memicu kontroversi karena menyinggung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dianggapnya 'tak berkutik' soal ibu kota negara Nusantara ini. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan